Kamis, 28 Maret 2024

Tuntut Upah Pembangunan BSPS

Berita Terkait

batampos.co.id – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2019 menyisakan pertanyaan bagi warga. Pasalnya, setiap pekerja yang membangun rumah tersebut hingga kini baru menerima separuh upah dari total yang mesti mereka terima. Upah yang baru diterima Rp 1.250.000 dan sisanya belum diketahui hingga saat ini.

“Memang kami telah menerima separuh upah kami. Kami hanya meminta hak kami saja,” ujar Budianto saat ditemui di Pasir Kuning, Selasa (14/1) siang di rumah salah satu warga yang juga sebagai tukang di program BSPS ini.

Budianto menambahkan, pembayaran upah ini berbelit-belit. Beberapa waktu lalu, pengurus atau fasilitator BSPS, Edi, pernah mengaku akan mencairkan dana ke bank, namun hingga saat ini dirinya belum pernah menerima sisa upah atas kerja kerasnya dalam program BSPS ini.

Selain upah yang belum kunjung diterima, banyak juga kendala yang mereka hadapi seperti bahan bangunan yang lamban datang. Adalah Suryadi salah satu penerima BSPS mengaku membeli kayu broti sendiri karena bahan yang ditunggu-tunggu dari program BSPS itu tak kunjung datang.

“Rumah sudah saya selesaikan walau 12 batang broti terpaksa saya beli sendiri. Itupun upah pengerjaan hingga saat ini belum kami terima,” kata Suryadi.

Intinya sejumlah warga Pasir Kuning yang menerima BSPS tersebut menuntut hak mereka yakni sebagian upah pengerjaan proyek BSPS tersebut. Mereka juga berharap fasilitator tidak membebankan masalah kepada warga yang telah menyelesaikan bangunan, karena beberapa penerima BSPS tidak selesai.

Kepala Desa Tanjungharapan, Abdul Rahman, mengaku akan ada pertemuan hari ini membahas BSPS, dari 20 warga yang menerima BSPS 17 di antaranya menyelesaikan program tersebut. Namun, Abdul memastikan kalau desa hanya sebatas mengetahui saja terkait 20 warganya menerima BSPS.

“Untuk urusan dana dan lain-lainnya itu di tangan fasilitator. Edi namanya,” kata Abdul Rahman.

Sedangkan Edi yang berhasil dihubungi Batam Pos mengaku akan mengadakan pertemuan di aula kantor Desa Tanjungharapan yang bertujuan membahas BSPS ini. (wsa)

Update