Sabtu, 20 April 2024

Dinas Perhubungan Tertibkan Trailer yang Membawa Muatan Berlebih

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dan Ditlantas Polda Kepri menertibkan kendaraan atau angkutan barang yang melebihi muatan, Rabu (15/1/2020).

“Tadi ada 30 kendaraan yang diperiksa, delapan terindikasi over dimension dan over load (ODOL) dan dua diantaranya terbukti melanggar dan sudah diamankan,” kata Kepala Dishub Batam, Rustam Efendi.

Ia menjelaskan angkutan barang yang diamankan ini melebihi ketentuan. Misalnya, truk trailer itu berkapasitas tujuh ton, namun diisi menjadi 10 ton.

Ilustrasi truk trailer. Anggota polisi mengatur arus lalu lintas di simpang Fanindo Tanjunguncang Batuaji karena jatuhnya pelat baj dari trailer. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id 

“Ada juga truk trailer penarik 20 feet dipakai untuk 40 feet. Nah ini kan menyalahi. Ini yang kami tertibkan karena bisa membahayakan nantinya,” sebut dia.

Rustam mengatakan kegitan ini merupakan bentuk pengawasan dan penindakan dari kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas.

“Tadi kegiatan digelar Kabil dan Punggur Nongsa,” kata dia.

Selanjutnya kegiatan ini masih akan berlanjut di beberapa ruas jalan yang biasa menajali rute resmi truk trailer.

Ia meminta pemilik kendaraan bisa mematuhi aturan sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Operasikan kendaraan sesuai kapasitasnya dan jangan menyalahi,” imbuhnya.(yui)

Update