Jumat, 19 April 2024

Minum Tuak Berujung Penganiayaan

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

batampos.co.id – Tiga terdakwa penganiayaan yakni, DS, DSy dan JS dituntut hukuman berbeda dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (15/1/2020).

DS divonis 14 bulan dan dua rekannya DSy dan JS divonis 18 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa (menyebut nama para terdakwa) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum,” ujar ketua majelis hakim Jasael.

Menurut majelis hakim, mereka telah terbukti melakukan pelanggaran pasal 170 KUH Pidana yakni melakukan kekerasan bersamaan setelah mendengar keterangan dari saksi-saksi, terdakwa, tuntutan Jaksa Penuntut Umum hingga pembelaan dari terdakwa.

“Untuk hal yang memberatkan adalah mengakibatkan saksi korban mengalami luka memar dan lecet. Sementara untuk yang meringankan bahwa terdakwa koperatif selama persidngan dan tidak mengulanginya lagi,” imbuh Jasael.

Ilustrasi

Usai mendengarkan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas menerima putusan dari majelis hakim meski tuntutan jaksa sebelumnya yakni 1 tahun 10 bulan kepada DSy dan JS serta tuntutan selama 1 tahun 6 bulan kepada DS.

Tiidak hanya JPU, ketiga terdakwa juga menerima putusan tersebut.

“Kami menerima yang mulia,” ujar ketiga terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, kejadian ini bermula dari terdakwa bersama rekannya sedang minum-minum di Kedai Tuak Tobing Merapi Subur, Sagulung.

Kemudian terdakwa DS melemparkan botol aqua ke arah korban Suparjo dan mengenai bagian dada hingga terasa sakit. Lantas korban bertanya alasan terdakwa melemparinya dengan botol.

Atas kejadian itu, terjadi cekcok hingga terjadinya pemukulan yang dilakukan oleh rekan DS terhadap korban SS hingga alami luka memar dan trauma lecet hingga harus penanganan lanjutan untuk sementara waktu.(gie)

Update