Kamis, 25 April 2024

Raja dan Ratu Itu Menangis di Kantor Polisi

Berita Terkait

Keraton Agung Sejagat boleh menyebut diri sebagai pendamai bumi, pemulih kemerosotan dunia, dan mendapat izin dari PBB. Tapi, impian itu kni kandas setelah Pemkab Purworejo dan polisi menyegel istana kerajaan baru itu.

MENGENAKAN kaos tahanan warna biru, Totok Santosa, 42, dan Fanni Aminadia, 41, muncul di Polda Jawa Tengah.

Kendati di depan pengikut mereka bergelar raja dan ratu, di kantor polisi keduanya tampak lesu.

Bahkan, Fanni terlihat menangis. Beberapa kali ia menyeka air matanya dengan borgol yang menempel di pergelangan tangan.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Rycko Amelza Dahniel, Rabu (14/1/2020).

Totok dan Fanni telah membuat heboh sepekan terakhir karena mengaku mendirikan kerajaan baru bernama Keraton Agung Sejagad.

Istananya berdiri di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Totok mengaku sudah memiliki ribuan pengikut yang tersebar di penjuru Nusantara.

Pengakuan Totok tak hanya membuat heboh, tapi juga melahirkan keresahan warga. Akhirya polisi menyegel istananya dan menangkap sang raja dan ratu.

Berdasarkan kesaksian dari warga sekitar, garis polisi dipasang di istana Totok pada Selasa (14/1/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB setelah berlangsung penangkapan beberapa orang pengikutnya.

Heboh ini bermula dari kegiatan wilujengan pada Jumat (10/1/2020) hingga Minggu (12/1/2020) lalu.

Sang raja mengklaim bahwa kerajaan yang dia pimpin merupakan “pemersatu” dunia. Dengan tugas utama mendamaikan bumi.

Tak tanggung-tanggung, izin dari PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) pun disebut sudah didapat. Empat ratusan anggota telah pula diseragami, dengan biaya masing-masing Rp 3 juta.

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo akhirnya digelandang ke Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (15/1). (Foto kanan) Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya, Fanny Aminadia duduk di singgasana Keraton Agung Sejagat. Foto: Jawa Pos

Seperti dilansir Jawa Pos Radar Jogja (grup Batam Pos), Totok menyebutkan, keberadaannya meneruskan janji Kerajaan Mataram sebagai kerajaan pemersatu dunia.

“Pekan lalu kami mengadakan wilujengan KAS. Kegiatan itu untuk menyambut kehadiran Sri Maharatu atau Maharaja Jawa kembali ke Jawa,” katanya.

Totok mengklaim bahwa KAS hadir pasca penuaian janji 500 tahun dari runtuhnya Kerajaan Majapahit, dari 1518 sampai 2018.

Perjanjian itu dilaksanakan Dyah Ranawijaya sebagai penguasa terakhir Imperium Majapahit dengan Portugal sebagai wakil orang-orang Barat di Malaka pada 1518.

“Dengan selesainya perjanjian itu, kekuasaan harus dikembalikan ke tanah Jawa,” ucapnya.

Totok menyebutkan, keberadaan kerajaan akan memperbaiki kemerosotan sistem dunia. Meliputi kedaulatan, bernegara, dan pemerintahan.

Tapi, kini si kerajaan baru dari Purworejo itu harus bersiap terempas kembali ke bumi. Yang hendak mereka damaikan itu.

Jawa Pos Radar Jogja melansir, kemarin pagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo dan polisi sudah menyegel “pusat kerajaan” mereka dengan alasan belum berizin.

Kabag Humas dan Protokol Setda Purworejo, Rita Purnama, mengatakan, keputusan itu diambil melalui rapat koordinasi yang melibatkan beberapa unsur di Ruang Bagelen Kompleks Kantor Bupati Purworejo.

Mulai Pemkab, Polres, hingga Kodim dan diikuti pula oleh Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah.

Rita menjelaskan, keberadaan gedung milik Keraton Agung Sejagat tersebut belum berizin. Izin yang diajukan tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Izin yang sudah diajukan adalah pemanfaatan gedung dan lahan yang ada itu untuk gedung olahraga. Tapi ternyata digunakan untuk hal lain,” jelasnya.

Rita menerangkan, izin aktivitas yang dilakukan di tempat tersebut memang pernah diajukan ke Polres Purworejo. Namun, Polres tidak menerbitkannya.

“Terungkap pula kalau mereka (Keraton Agung Sejagat, red) untuk melakukan aktivitas di Pogung Jurutengah itu mengaku sudah mendapat izin dari PBB,” imbuh Rita.

PBB? Benarkah?

“Sudah kami minta (izin dari PBB) itu, tapi pihak Keraton Agung Sejagat memang tidak mau menunjukkan,” kata Rita.

Sementara itu, Kepala Desa Pogung Kalangan Slamet Purwadi mengungkapkan, sejak Mei 2018, kelompok tersebut belum pernah mengajukan perizinan. Aktivitas KAS sendiri dimulai sekitar 2009-2010.

“Yang kerap komunikasi (perwakilan KAS) Prasetyanto. Mengenai legalitas organisasi itu, sampai sekarang saya belum pernah lihat,” ucapnya.

Slamet pernah menanyakan perizinan tersebut. Namun, Prasetyanto menjawab bahwa aktivitas itu tidak memerlukan izin.

Mereka berkumpul menggelar pertemuan setiap Sabtu malam. Disinggung keikutsertaan warganya, Slamet menyebutkan, hanya ada empat orang. Sepengetahuannya, setiap pertemuan dihadiri sekitar 300 orang.

“Kalau sedang ada pertemuan, seperti aktivitas sekolah, ramai gitu,” ucapnya.

Warga, tambah Slamet, sepakat menolak adanya aktivitas tersebut. Pemerintah desa pun menindaklanjuti dengan membuat surat keberatan atas aktivitas yang ada.

Terpisah, saat ditemui di Universitas Islam Indonesia, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang juga Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X irit bicara ketika ditanya wartawan soal kemunculan kerajaan di Purworejo itu.

“Lho, ora ngerti aku, kok takon aku (enggak tahu aku, kok nanya aku)?” katanya sembari tersenyum.

Sebagai penanda “pusat kerajaan”, di lokasi yang disegel itu terdapat bangunan semacam keraton berbentuk seperti pendapa yang belum selesai dibangun.

Di sebelah utara pendapa ada sebuah kolam yang keberadaannya sangat disakralkan. Satu penanda yang tidak kalah penting adalah sebuah prasasti bertulisan huruf Jawa. (*/eno/c9/ttg/jpg)

Update