Jumat, 19 April 2024

BP2RD Buru Kendaraan Mewah Penunggak Pajak

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri mulai menurunkan unit juru sita Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun 2020 ini.

Unit juru sita ini nantinya akan menyasar pemilik mobil mewah yang menunggak pajak di atas 3 tahun.

“Mobil mewah di Kepri cukup banyak. Ada sekitar 10 sampai 12 persen dari jumlah kendaraan saat ini,” kata Sekretaris BP2RD Kepri, Diky Wijaya, Kamis (16/1/2020).

Disebutkan Diky, tim juru sita ini sudah mulai mendata dan invetarisir kendaraan mewah yang ada di Kepri.

Ke depannya, tim akan melakukan langkah-langkah dan penindakan yang fokusnya kepada kendaraan mewah yang melakukan penunggakan pajak kendaraan di atas tiga tahun.

Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli, bersama jajaran dan pihak kepolisian, memeriksa dokumen dan pajak mobil mewah yang terjaring razia di Jalan Raja Haji Fisabilillah Batam Center, Selasa (3/12/2019) lalu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

“Makanya kita imbau bagi masyarakat yang memiliki kendaraan mewah agar segera membayar pajak. Sebab, tiga tahun tidak bayar maka tim ini akan mendatangai pemilik mobil,” katanya.

Diky menambahkan, unit juru sita dibentuk dari Peraturan Gubernur. Timnya berisi aparat penegak hukum, kejaksaan dan BP2RD Kepri.

“Tujuannya adalah melakukan penyitaan kendaraan mewah yang belum bayar pajak,” jelasnya.

Kata dia, tidak menutup kemungkinan ke depan penyitaan kendaraan mati pajak di atas tiga tahun ini diberlakukan juga terhadap kendaraan lainnya.

Untuk kriteria kendaraan mewah sendiri ditambahnya, memiliki kapasitas mobil di atas 2.500 cc.

“CC 2.500 kita anggap ini mobil mewah, karena dari sisi harga sudah tinggi di atas Rp 500 juta,” tutupnya.(rng)

Update