Kamis, 25 April 2024

Modus Jual Bunga, Ternyata Ganja

Berita Terkait

batampos.co.id – Polisi mengamankan tiga pengedar ganja dalam waktu dan tempat yang berbeda. Dari ketiganya, polisi mengamankan 5,8 kilogram ganja siap edar.

Dari penyelidikan polisi, ganja tersebut dibawa dari Pulau Sumatera. Kemudian diselundupkan menggunakan kapal dengan modus memasukkan ke dalam polybag yang berisikan beragam tanaman hias.

Pengungkapan kasus ini bermula dari diamankannya Su, 5 Januari lalu, di pinggir jalan Tiban Center, Sekupang. Dari tangan Su diamankan 43 gram ganja.

“Tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, tidak puas hanya diamankan Su ini. Maka dilakukan pengembangan,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, Kamis (16/1).

Su mengakui ke penyidik, ganja tersebut didapatnya dari seseorang berinisial Ar di Bengkong. Berdasarkan penuturan tersebut, polisi melakukan pengejaran ke Bengkong. Ar alias Yee ini dapat diamankan 6 Januari pukul 13.30 WIB.

“Dari Ar ini dikembangkan lagi,” ucapnya.

Ar mengaku ke penyidik mendapat pasokan ganja dari seseorang berinisial Ah. Polisi lalu menyelidiki keberadaan Ah. Ah diketahui ternyata berprofesi sebagai penjual bunga.

“Tapi setelah diusut, itu hanyalah kedok atau modus saja,” kata Kasubdit III Ditresanarkoba Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon.

Ah, pria berusia 60 tahun itu ditangkap saat akan membawa beberapa pot bunga di Kampung Pelita, 9 Januari lalu. “Bukan bunganya yang dia jual, tapi yang disembunyikan dalam pot bunga tersebut,” ucapnya.

Arthur mengatakan, Ah termasuk pemain lama. Sudah lama polisi mengendus keberadaannya. Penyelundupan ganja dengan menyembunyikan di dalam pot bunga ini, sambung Arthur, sudah lama dijalani Ah.

“Sudah sering,” ungkapnya.

Saat ditanyakan ke kakek tersebut, ia hanya bisa menunduk tanpa memberikan satupun jawaban. Atas perbuatannya polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun. (*)

Update