Sabtu, 20 April 2024

Tiga Pencuri Besi Jembatan Dituntut 30 Bulan Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Tiga pencuri besi baja H Beam dari jembatan di jalur lambat sebelum Perumahan Puri Casablanca, Batamkota dituntut 2,6 tahun atau 30 bulan penjara.

Mereka ialah Her, RS dan AP. Dari kejadian tersebut, BP Batam mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.

“Menuntut, agar Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa (menyebut nama para terdakwa) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha.

Tuntutan selama 30 bulan terhadap terdakwa itu karena perbuatan mereka telah terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUH Pidana.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan para terdakwa dalam perkara ini yakni perbuatan mereka menyebabkan jembatan penghubung dari Sekupang menuju Batamkota.

“Untuk yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap koperatif dalam persidangan,” tutur Zulna.

Pengendara melintas di Jalan Gajah Mada tepatnya di atas jembatan Simpang Jam, Baloi ke arah Sekupang. Salah satu balok baja penopang kestabilan jembatan itu dicuri dan ketiga terdakwanya dituntut 30 bulan penjara. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari jaksa, para terdakwa langsung menyampaikan pembelaan secara lisan kepada ketua majelis hakim Marta Napitupulu didampingi Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita.

Mereka meminta keringanan hukuman dengan alasan masih mempunyai tanggungan keluarga.

“Kami mohon keringanan hukuman yang mulia majelis hakim. Kami berjanji tidak akan mengulanginya,” ujar terdakwa.

Usai pembacaan surat tuntutan dari JPU dan mendengarkan pembelaan dari para terdakwa, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.

“Berhubung majelis hakim belum bermusyawarah, putusan kita tunda hingga minggu depan,” imbuh Marta.

Dalam surat dakwaan, komplotan pencuri ini ditangkap Polsek Batamkota setelah mencuri besi jembatan di jalur lambat sebelum Perumahan Puri Casablanca, Batamkota, Oktober 2019 lalu.

Pencurian besi ini dilakukan oleh para terdakwa dengan cara membuka baut jembatan dengan mengunakan kunci ukuran 36 yang telah di siapkan sebelumnya.

Setelah membuka semua baut, para terdakwa mencongkel besi baja H Beam untuk struktur jembatan sepanjang 115 centimeter dan lebar 40 centimeter milik BP Batam dan kemudiang mengangkutnya dengan becak motor yang diparkir dipinggir jalan. Selanjutnya besi baja hendak dibawa ke Baloi kolam untuk di jual.

Namun belum sempat terjual, Polsek Batamkota yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung mendatangi lokasi dan menangkap ketiga terdakwa.(gie)

Update