Jumat, 29 Maret 2024

Keterlambatan Penetapan Kuota Induk Belum Berdampak Pada Pelaku Industri

Berita Terkait

batampos.co.id – Keterlambatan penetapan kuota induk oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam belum berdampak pada pelaku industri.

Hal tersebut hanya berpengaruh kepada importir yang merupakan pedagang terdaftar pada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Saya sudah tanya kepada anggota Himpunan Kawasan Industri yang mendapat izin Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) tapi tidak ada jawaban. Artinya tidak ada dampak sama sekali,” kata Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hoeing, Jumat (17/1/2020).

Tjaw mengatakan, dampaknya hanya terasa bagi importir yang memegang izin Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) yang menggunakan barang impornya untuk kemudian diperdagangkan kembali ke pelaku industri.

Sedangkan pemegang API-P itu biasanya pelaku industri yang mengimpor langsung barang modal, bahan baku, dan bahan penolong untuk mendukung proses produksi.

Proses bongkar muat kontainer di Pelabuhan Batuampar, Rabu (19/6/2019). Keterlambatan penetapan kuota induk oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam belum berdampak pada pelaku industri. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Sedangkan, ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, menjelaskan, barang-barang impor tak bisa diproses karena keterlambatan kuota ini.

Makanya banyak pengusaha sangat berharap dengan kebijakan diskresi yang bisa diterbitkan BP Batam.

“Ada bahan chemical, kabel solder, dan solder bar. Barang-barang pembersih ruangan seperti Finger coats yang merupakan bahan baku penolong industri,” jelasnya.

Sebelumnya, pada November lalu, BP Batam telah menetapkan kuota induk barang konsumsi sebanyak 2.826 HS Code yang merupakan proyeksi kebutuhan selama satu tahun.

Saat ini teridentifikasi adanya kekurangan Kuota Induk untuk beberapa HS Code, yaitu 19 HS code yang habis kuotanya, 280 Hs code yang tidak mencukupi, dan 23 Hs code baru untuk jenis barang baru yang merupakan kebutuhan umum dan industri di Batam.

Berdasar hasil identifikasi ini, maka BP Batam membuka penetapan kuota tambahan secara terbuka dan transparan dengan mengundang langsung para pelaku usaha.

Kuota Induk Barang Konsumsi yang dilakukan secara online sesuai dengan Perka BP Batam terbaru dan merupakan bentuk evaluasi dan kontrol terhadap kegiatan lalu lintas barang konsumsi di Batam, khususnya kegiatan impor.

Pembatasan kuotanya dilakukan agar kuota konsumsi dapat tepat dinikmati masyarakat Batam.(leo)

Update