Jumat, 19 April 2024

Kuli Bangunan Dituntut 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Bekerja sebagai kuli bangunan tidak membuat SK merasa cukup. Pria 32 tahun itu memutuskan nyambi menjadi kurir sabu-sabu dengan upah Rp 2 juta.

Namun, usaha sampingan itu berujung petaka. SK ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.

SK pun dijerat undang-undang narkotika oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 20019, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tuntut tegas JPU, Samuel Pangaribuan, di hadapan majelis hakim pimpinan Jasael didampingi Efrida Yanti dan Muhammad Chandra, Kamis (16/1/2020) di PN Batam.

JPU juga mengajukan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara. SK dianggap bersalah melakukan tindak pidana sebagai kurir dan memiliki sabu-sabu seberat 10.394 gram (10,394 Kg) yang didapatkan dari mantan mandornya, Iw.

SK (depan) kuli bangunan yang nyambi sebagai kurir narkoba jenis sabu digiring petugas PN Batam sesaat setelah menjalani sidang. Foto; Eggie/batampos.co.id

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa yang tidak bisa berbuat banyak itu langsung mengajukan pembelaan secara lisan kepada majelis hakim dan memohon untuk diberikan keringanan hukuman.

“Saya mohon keringanan hukuman yang mulia. Saya hanya seorang buruh bangunan serta masih memiliki tanggungan keluarga. Sekali lagi saya mohon yang mulia,” ujar terdakwa.

Sebagaimana diungkap dalam dakwaan JPU, penangkapan ini bermula dari Sabtu 28 September 2019, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki Narkotika jenis Sabu di Kampung Tua Tembesi Lestari, Sagulung.

Dari informasi tersebut kemudian anggota BNNP Kepri melihat seseorang yang sesuai dengan informasi tersebut dan kemudian SK diamankan oleh anggota BNNP Kepri.

Dari penangkapan itu, kemudian anggota BNNP meminta kepada terdakwa untuk menunjukkan sabu yang dimilikinya.

Dimana sabu sebanyak delapan bungkus disimpan terdakwa di dalam timbunan pasir dan dua bungkus lainnya di atas pelafon rumah yang dalam tahap renovasi depan rumah terdakwa.

Terdakwa Sayed hanya bekerja sendiri atas perintah dari Iwan dengan upah Rp 2 juta.

Dimana, semua pergerakan Sayed dibawah kendali Iwan melalui telepon, termasuk tujuan dari sabu tersebut.(gie)

Update