Sabtu, 30 November 2024

Status Sentral Kelautan dan Perikanan Terpadu Selat Lampa Harus Ditingkatkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Wacana pemerintah mengerahkan nelayan Pantura di laut Natuna, dinilai harus dibarengi dengan peningkatan status Sentral Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa.

Politisi Partai PPP Natuna, Harken, mengatakan, sebelumnya DPRD Natuna sudah menggodok peraturan daerah tentang tempat pelelangan ikan di SKPT Selat Lampa.

Saat ini statusnya masih Pelabuhan Perikanan Pantai (PPI). Secara regulasi, kata Harken, status PPI Selat Lampa belum mendukung rencana pemerintah untuk mengerahkan nelayan Pantura di laut Natuna.

Karena ikan tangkapan di zona ekonomi ekslusif (ZEE) hanya boleh didaratkan di Pelabuhan Perikanan Nusan-tara (PPN).

”Status SKPT Selat Lampa ini masih setingkat pelabuhan perikanan pantai, wilayah zona tangkapannya dibatasi sampai 12 mil pantai. Kalau untuk daratkan ikan tangkapan di ZEE, itu statusnya sudah PPN,” ujar Harken.

Pekerja sedang mengolah ikan di cold storage SKPT Selat Lampa, beberapa waktu lalu. Foto: Aulia Rahman/batampos.co.id

Aturan mengenai status pelabuhan ini, kata Harken, sudah dituangkan dalam peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2019.

Dan untuk di Kepulaun Riau ini pelabuhan perikanan Nusantara terdapat di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Menurutnya, jika status SKPT tidak ditingkatkan pemerintah, maka pengerahan nelayan Pantura ke Natuna belum menguntungkan bagi Natuna sendiri.

Namun yang akan mendapatkan untung adalah Kabupaten Kepulauan Anambas yang memiliki pelabuhan perikanan Nusantara.

”Dalam regulasi sudah jelas, hasil tangkapan di ZEE hanya bisa dikelola pelabuhan perikanan nusantara. Peme-rintah harus terlebih dahulu meningkatkan status SKPT Selat Lampa,” ujar Harken.

Sebelumnya pemerintah memastikan akan memobili-sasi nelayan pantai utara pulau Jawa ke Natuna untuk memanfaatkan sumber daya perikanan di ZEE Natuna Utara, paska maraknya kapal ikan asing secara ilegal.(arn)

Update