Senin, 6 April 2026

Tindak Bar Ilegal Sarang Prostitusi

Berita Terkait

batampos.co.id – Aktivitas hiburan tanpa izin yang digelar oleh bar-bar di Kawasan Pusat Rehabilitasi Sosial Non Panti (PRSNP) Teluk Pandan atau kawasan Sintai, disebut sebagai pemantik kegiatan prostitusi.

Namun, hal itu tetap tak membuat Pemerintah Kota (Pemko) Batam menindak tegas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam, Salim, menyebutkan, perlu ada rapat koordinasi dengan semua pemangku kebijakan.

Seperti Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), juga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) tentang apa tindak lanjut terkait bar-bar tersebut.

”Kami harus mengkoordinasikan ini. Tentu perlu arahan lebih lanjut instansi-instansi terkait penindakan di lapangan seperti apa,” kata Salim, Jumat (17/1/2020).

Ia mengaku, setelah menyambangi bar di Sintai, pihaknya menyatakan memang tidak seperti bar pada umumnya.

Deretan bar berdiri di kawasan Teluk Pandan atau yang dikenal dengan nama kawasan Sintai, Tanjunguncang, Batuaji, Sabtu (28/9/2019) lalu. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Namun, ia mengatakan, dalam kunjungan bersama Dinsos ini, tidak semua pengunjung bermaksud untuk melakukan aktivitas prostitusi.

”Yang kita lihat, tak semua yang berkunjung itu bermaksud untuk melakukan itu, hanya sekadar minum dan santai, ada juga,” kata dia.

Lanjut Salim, koordinasi dengan pihak lain dimaksudkan apakah penindakan kelak terkait bar atau lokasinya tersebut.

”Sekarang kami sedang koordinasikan dengan instansi terkait, apakah lebih ke barnya atau lokasinya, sebenarnya itu kan sebagai tempat rehabilitasi non panti sebetulnya kan,” ujar dia.

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Aman, mengatakan, seharusnya Pemko Batam lebih mudah menertibkan bar yang tak berizin.

Menurut dia, Surabaya dengan kawasan prostitusi terbesar se-Asia Tenggara mampu ditangani pemerintah daerah setempat, apalagi Batam dengan kawasan yang jelas sudah beralih fungsi dari pusat rehabilitasi menjadi kawasan prostitusi.

”Yang pinggir jalan bahkan belum disiapkan kompensasi atau tempat pengganti berjualan, pemerintah bisa menertibkan dengan tegas,” katanya.

“Ini (bar tak berizin sarang prostitusi) yang negatif dan tidak ada izin kenapa mesti dibiarkan. Kenapa tidak dihancurkan saja,” papar dia lagi.(iza)

Update