batampos.co.id – IAD terpaksa menghabiskan waktu hidupnya di dalam penjara. Wanita cantik ini diadili dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 413 gram.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha, Jumat (17/1/2020).
Kepada majelis hakim yang diketuai Egi Novita, JPU menyampaikan bahwa IAD ditangkap pada Oktober 2019 lalu.
Tepatnya di pintu metal detektor keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam.
Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam, Mega Rama Dika, sedang bertugas di depan pintu metal detector keberangkatan, mencurigai gerak-gerik terdakwa.
“Dan saat itu saksi Mega Rama Dika langsung mengarahkan terdakwa Ika untuk diperiksa tapi terdakwa menghindar dan sibuk mengurus barang-barang bawaanya,” ujarnya.

Namun saksi Mega Rama Dika langsung menarik tangan terdakwa untuk diperiksa anggota badan di toilet.
Dari pemeriksaan, saksi Mega Rama Dika menemukan satu bungkus kristal bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 413 gram dari selangkangan terdakwa.
“Untuk pendalaman lebih lanjut, terdakwa beserta barang bukti langsung di serahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri,” ujar jaksa.
Dari keterangan terdakwa, sabu tersebut didapatkannya dari FS (diproses dengan berkas terpisah) menginap di Hotel Amaris, Nagoya Hill.
FS meminta kepada Ika untuk membawa barang haram tersebut keluar Batam dengan melalui Bandara Hang Nadim. Untuk mengelabui petugas, IAD kemudian menyimpan sabu itu diselangkangannya.
Namun, sebelum berangkat, ia langsung ditangkap oleh petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam.
Setelah mendengar uraian surat dakwaan, ketua majelis hakim Egi Novita didampingi Reni Pitua Ambarita dan Christo E.N Sitorus kembali menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.(gie)
