Sabtu, 30 November 2024

Banyak Usaha Sarang Walet Tak Dipungut Retribusi

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua Komisi III DPRD Natuna, Eri Marka, menyarankan pemerintah daerah memaksimal pengelolaan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Apalagi pemerintah sudah membuat peraturan tentang pengelolaan pajak, namun sampai saat ini belum optimal diterapkan.

Menurutnya, beberapa objek pajak dan retribusi potensial yang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum dikelola degan baik. Retribusi yang dimaksud seperti retribusi parkir dan sarang burung walet.

”Menurut data pemerintah, terdapat sekitar 60 lebih usaha walet yang belum dipungut retribusi. Jumlah ini sangat potensial untuk menambah pendapatan asli daerah,” kata Marka saat rapat bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di DPRD, Jumat (17/1/2020) lalu.

Tidak hanya itu. Pemerintah juga harus tegas dalam pengelolaan retribusi sarang walet. Karena pengelola sudah bertahun-tahun melakukan aktivitasnya.

”Segala teknisnya harus ada solusi, kalau alasannya usaha walet belum berizin makanya tak dipungut retribusi, itu bukan solusi,” ujarnya.

Marka menambahkan, banyak pajak lain yang harus dikelola daerah, salah satunya pajak bangunan tower BTS. Selama ini belum masuk dalam pendataan PAD.

”Ada puluhan tower BTS menjadi potensi PAD, selain retribusi parkir, mestinya sudah dikelola untuk menambah pendapatan daerah,” terangnya mengakhiri. (arn)

Update