Kamis, 25 April 2024

Registrasi Dihapus Belum Berlaku di Kepri

Berita Terkait

batampos.co.id – Polda Kepri masih menunggu koordinasi dari Dispenda Provisni Kepri, terkait wacana penghapusan registrasi dan indetifikasi untuk kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengaku wacana ini telah dibahas dalam Rakaernis Kakorlntas di 2019 lalu.

“Temanya yah itu penghapusan data kendaraan bermotor sesuai UU nomor 22 tahun 2009 pasal 74 ayat 1 dan 2 jo pasal 75,” katanya, Sabtu (18/1/2020).

Isi pasal 74 ayat 2 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 yakni penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika, kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan. Atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi lang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

“Dan untuk saat ini di Kepri, masih belum berlaku,” ungkap Harry.

Walaupun Undang-Undang ini diperkuat dengan Peraturan Kapolri 5 tahun 2012 pasal 110 hingga 114. Namun aturan ini belum ditegakan. Karena pelaksanaan aturan ini diserahkan ke provinsi. “Ke masing-masing provinsi,” ungkapnya.

Ia mengatakan penyebabnya karena hal ini berhubungan langsung dengan Dispenda Kepri. Sedangkan Polda Kepri, kata Harry sifatnya hanya menunggu. “Sudah ada aturannya, tapi kami hanya bisa menanti arahan dari Dispenda saja,” ucapnya.

Walaupun begitu, Harry berharap masyarakat tetap melengkapi diri dengan dokumen berlalu lintas yang sah. Agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat berkendara.

“Selain itu paling penting selalu mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya,” pungkasnya. (ska)

Update