Selasa, 21 April 2026

Tersangka Begal di Hutan Mata Kucing Divonis 9 Bulan Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Sidang kasus pembegalan yang terjadi di Jalan Diponegoro tepatnya di kawasan Hutan Mata Kucing dengan terdakwa 4 orang anak di bawah umur telah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, beberapa waktu yang lalu.

Empat terdakwa yakni JL, 14, YT, 14, MR, 17 dan RAH, 14 yang merupakan seorang remaja perempuan dan masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) divonis dengan hukuman 9 bulan penjara oleh hakim tunggal Muhammad Chandra dalam persidangan yang berlangsung tertutup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Rizky yang menangani perkara ini mengatakan bahwa hakim menilai terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, junto pasal 1 angka ke-3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Jadi majelis hakim telah memutus dengan pidana penjara selama 9 bulan,” ujar Rizky.

Menurut Rizky, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutannya dalam sidang agenda tuntutan sebelumnya yakni menuntut terdakwa dengan hukuman selama 16 bulan penjara atau lebih ringan 5 bulan. Meski lebih ringan dari tuntutan, ia tidak melakukan upaya hukum atas putusan tersebut.

“Kami menerima putusan tersebut dan tidak ada melakukan upaya banding. Dengan hukuman ini bisa menjadi efek jera dan terdakwa masih dibawah umur jadi masih bisa berubah lebih baik lagi,” tuturnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh keempat terdakwa. Mereka hanya bisa pasrah atas vonis tersbeut dan menerima vonis dari majelis hakim. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari. (gie)

Update