Jumat, 19 April 2024

Tes SKD CPNS untuk Pemko Batam 27 Januari hingga 11 Februari

Berita Terkait

batampos.co.id – Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) sudah dirilis, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemko Batam akan mengikuti tes di Kantor UPT Kanreg XII BKN di Kantor Bersama Pemerintah Kota Batam lantai 5 Jalan Raja Isa Batam Center.

“SKD dilaksanakan pada tanggal 27 Januari sampai 11 Februari 2020,” kata wali Kota Batam Muhammad Rudi dalam surat yang ia tandatangani tertanggal 15 Januari 2020.

Pemko Batam tidak menoleransi perihal keterlambatan, peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.

Juga peserta yang tidak hadir mengikuti SKD sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka dinyatakan mengundurkan diri dan gugur.

“Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus,” sebut Rudi.

Adapun ketentuan peserta, di antaranya, wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli serta membawa Kartu Pendaftaran SSCN Tahun 2019 dan Kartu Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2019.

Berpakaian kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak dan bawahan warna hitam. “Celana panjang bagi laki-laki dan rok panjang bagi perempuan dan sepatu pantofel warna hitam. Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam,” kata Rudi.

Peserta juga tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal. Peserta berkewajiban mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai. Mengerjakan soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

Yang dilarang dalam seleksi ini, peserta dilarang membawa alat tulis, buku dan catatan lainnya. Membawa jam tangan, perhiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya dan kamera dalam bentuk apapun. Termasuk dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes. Kemudian di larang membawa senjata api/tajam atau sejenisnya serta bertanya/berbicara dan menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.

“(Dilarang merokok dalam ruangan. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia,” bunyi surat tersebut. (iza)

Update