Sabtu, 20 April 2024

Cemburu Remaja Ini Aniaya Pacarnya

Berita Terkait

batampos.co.id – MRZ menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/1/2020).

Remaja berusia 18 tahun ini didakwa menganiaya Nuradisty Endah Oktari, yang merupakan pacarnya.

Dalam persidangan tersebut, saksi korban Nuradisty menuturkan awal penganiayaan pada dirinya.

“Waktu itu saya kerja di Mega Mal, kemudian video call sama teman sekolah dulu. Kemudian malamnya dia (terdakwa, red) jemput saya pulang kerja dia tanya itu siapa, saya bilang teman,” ungkap Nuradisty.

Namun terdakwa tidak percaya hingga menampar pipi Nuradisty sebanyak empat kali di kawasan Engku Putri.

Usai menganiaya pacarnya, pria yang sehari-hari berjualan online itu mengantarkan pacarnya tersebut pulang ke rumah.

“Setelah di rumah baru cerita sama ibu saya, karena lihat ada lebam di pipi saya,” tuturnya.

Sementara pengakuan terdakwa, ia melakukan penganiayaan tersebut lantaran sudah tidak bisa mengendalikan dirinya.

Api cemburu telah membuatnya tega memukul kepala pacarnya. Sehingga akibat aksi ringan tangannya itu menjadi pesakitan di PN Batam.

Ilustrasi

“Saya cemburu yang mulia. Ini sudah dua kali, yang pertama sudah saya maafkan, tapi ini dia mengulanginya lagi,” tuturnya.

Usai kejadian tersebut, terdakwa mengaku sudah menemui pacarnya saat di rumah sakit.

Namun, ia belum meminta maaf kepada orang tua pacarnya atas perbuatannya itu.

“Kalau begitu, kamu hubungi keluarga mu untuk berjumpa dengan keluarga pacar mu, buat surat perdamaian dan minta maaf. Nanti silahkan di lampirkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata ketua hakim Taufik Nainggolan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan penganiayaan terjadi pada 04 November 2019 pukul 14.00 di Pinggir Jalan Dekat Halte Samping Pintu Utara Dataran alun–alun Engku Putri, Batamkota.

Penganiayaan berawal ketika terdakwa MRZ datang ke Mega Mal dengan tujuan untuk bertemu dengan saksi korban Nuradisty.

Pada saat menemui saksi korban, terdakwa melihat saksi korban sedang berbicara dengan mantan pacar saksi korban.

Ketika melihat terdakwa, mantan pacar saksi korban langsung pergi meninggalkan saksi korban.

Selanjutnya pukul 21.00, terdakwa pergi ke Mega Mall untuk menjemput saksi korban dan terdakwa mengajak saksi korban untuk berbicara di pinggir Jalan Dekat Halte dataran alun–alun Engku Putri.

“Kenapa kau jumpai mantanmu, kenapa kek gitu” ujar terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Saksi korban hanya menunduk dan minta maaf. Karena terdakwa emosi, langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan sebanyak empat kali.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka lecet di dahi atas, memar di sekitar mata, bengkak dahi tengah sampai kiri dan luka lecet di bibir atas.

“Dengan kesimpulan bahwa luka memar tersebut disebabkan oleh benturan keras benda tumpul. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” ujar JPU Immanuel.(gie)

Update