Rabu, 16 Oktober 2024

Ditanyai Mengenai Sintai, Wali Kota Batam Bilang Begini

Berita Terkait

batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, sepakat bahwa tempat hiburan tidak berizin harus ditindak.

Hal ini menanggapi adanya tempat hiburan tak berizin yang jumlahnya menjamur di kawasan Pusat Rehabilitasi Sosial Nonpanti (PRSN) Teluk Pandan, Batuaji atau yang lebih dikenal dengan kawasan Sintai.

Bahkan, kawasan Sintai kini menyimpang sebagai area prostitusi dan lebih dikenal sebagai lokasisasi yang menampung para Pekerja Seks Komersial (PSK) ketimbang kawasan rehabilitasi sosial.

”Kalau tidak berizin, ya kita tindak lah ya,” ujar Rudi, Senin (20/1/2020).

Setelah menyatakan hal tersebut, Rudi sempat sangsi apakah ada tempat hiburan tak berizin di Batam.

Ketika disebut bahwa bar di kawasan PRSN Teluk Pandan tak berizin, Rudi memerintahkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam untuk melakukan peninjauan.

”Kan kita sudah tahu fungsi awalnya apa sih, kenapa terbelok ke arah sana (prostitusi),” ucap Rudi, kemarin.

Ia mengatakan, pihaknya dalam menangani masalah tertentu tidak ingin gegabah, perlu rencana yang matang agar tidak ada masalah baru yang timbul. Apalagi, sekarang adalah tahun politik.

”Artinya kita mau yang baik, tidak ujug-ujug ditindak, bagaimana untuk mereka yang di sana, sudah siapkan pun masih ada yang mengeluh, apalagi suasana kayak gini, politik, begitulah,” papar dia.

Deretan bar berdiri di kawasan Teluk Pandan atau yang dikenal dengan nama kawasan Sintai, Tanjunguncang, Batuaji, Sabtu (28/9/2019) lalu. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Menurut dia, pengawasan tempat hiburan adalah tugas Disbudpar. Dirinya menunggu laporan dari dinas yang dipimpin Ardiwinata itu.

”Disbudpar harus tahu, supaya Satpol PP juga punya dasar (untuk bertindak),” katanya.

Sementara itu, Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata, mengatakan, Batam memang tidak mengenal lokalisasi prostitusi. Namun, soal bar di Sintai, pihaknya akan melakukan pendalaman.

”Poinnya pada periizinannya, kita fokusnya di sana. Kami kedepankan pembinaan dan pengawasan. Keputusannya secara tim,” ujar Ardi.

Desakan mengembalikan fungsi Pusat Rehabilitasi Sosial Nonpanti di Teluk Pandan atau kawasan Sintai terus disuarakan berbagai kalangan.

Hal ini karena bertahun-tahun lokasi tersebut justru disulap menjadi lokasi prostitusi.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan, pemanfaatan lokasi ini sudah jelas berlawanan dengan peruntukan awal.

Menurut dia, hal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) sehingga Pemko Batam berkewajiban menegakkan aturan.

“Sekarang lokasi itu malfungsi. Lokasi pusat rehabilitasi yang dibuat untuk pembinaan, malah sekarang ada prostitusi, bagaimana bisa baik,” ucap Lagat, Rabu (15/1/2020) lalu.

Ia menyampaikan, pelanggaran aturan lokasi ini cukup kentara. Namun, ia mengaku heran Pemko Batam seolah membiarkan dan tidak melakukan penindakan.

Aktivitas prostitusi, lanjut Lagat, muncul karena bar-bar banyak dibangun setelah bangunan rehabilitasi berdiri.

“Awalnya tak ada bar, tapi kini sudah ada 20-an bar. Kenapa dibiarkan, bar itu muncul belakangan, ada di situ dua bangunan rehabilitasi. Ratakan bar-bar itu, biarkan bangunan rehabilitasi yang berdiri, kan ini fungsinya,” papar dia.

Pembiaran lokasi ini sebagai kawasan prostitusi, seolah melegitimasi kawasan ini adalah kawasan lokalisasi prostitusi yang berizin, padahal tidak.(iza)

Update