Rabu, 24 April 2024

Kepala BP Batam Melapor ke Menteri Keuangan

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam merespon ke­luhan masyarakat dan pe­laku usaha terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, yang dinilai merugikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Batam.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan sebagai pejabat yang ditunjuk mengurus investasi wajib untuk membicarakan hal ini. Pihaknya, kemarin, langsung merapatkan perihal tersebut di internal BP Batam.

“Kami akan cari formula baru. Kami akan laporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), supaya PMK tersebut bisa ditinjau ulang,” ujar Rudi, Senin (20/1).

Ia juga menyampaikan, pihaknya akan ke Kemenkeu secara resmi karena sumber aturan itu dari kementerian pimpinan Sri Mulyani tersebut.

“Tugas kami laporkan kembali (adanya keluhan). Apa solusi dari Ibu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, kita tunggu,” kata dia.

Sebelumnya, kalangan pengusaha menilai, PMK 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, merugikan pelaku UMKM di Batam.

Karyawan PT Pos Indonesia cabang Batam, Batam Center, sedang menyusun barang-barang paket sebelum dikirim, beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Khususnya yang berdagang melalui media daring (online) untuk pasar luar Batam. Terutama reseller barang-barang impor dari berbagai negara yang masuk ke Batam tanpa kena pajak.

“Meski tujuan sebenarnya dari PMK tersebut untuk melindungi produsen dalam negeri, namun kebijakan tersebut berdampak langsung kepada pelaku UMKM yang bergerak dalam bisnis penjualan online, khususnya di Batam,” kata ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, Sabtu (18/1/2020) lalu.

Rafki menjelaskan, selama ini, para pengrajin dalam negeri banyak yang gulung tikar karena kalah bersaing dengan produk-produk luar negeri, terutama dari Tiongkok.

“Jadi untuk melindungi mereka, pemerintah mengeluarkan kebijakan itu,” terangnya.

Sebenarnya, dalam PMK 199 tersebut pemerintah juga melakukan rasionalisasi pembayaran pajak dan bea masuk dari 27,5 persen menjadi 17,5 persen.

Jadi, biaya pajaknya menjadi lebih ringan dibandingkan sebelumnya.

“Namun, bagi pengusaha online shop yang ada di Batam, tetap menjadi berat dan menyebabkan produknya menurun daya saingnya karena harganya akan menjadi mahal. Kemungkinan ada penurunan penjualan dibandingkan sebelumnya,” jelasnya.

Selain itu, juga akan berefek pada penyedia usaha jasa pengiriman. Jika biasanya pengiriman banyak karena banyaknya warga Batam yang menjual beragam produk lewat jejaring sosial, setelah diberlakukan aturan itu, dipastikan akan turun drastis.

Rafki mengimbau agar sosialisasi PMK ini dilakukan terlebih dahulu sebelum berlaku 30 Januari nanti.

“Supaya menyamakan persepsi antara pemerintah dan pengusaha serta untuk meredam keresahan pengusaha online shop akibat PMK tersebut. Tentunya masyarakat dan dunia usaha perlu diberikan pemahaman yang baik mengenai PMK tersebut,” paparnya.(iza)

Update