Selasa, 14 April 2026

Tiga Kurir Narkotika Jaringan Internasional Divonis Mati

Berita Terkait

batampos.co.id – Tiga kurir narkotika jenis sabu seberat 52.156 gram  divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dalam sidang putusan, Senin (20/1/2020).

Putusan hukuman mati ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

Ketiga terdakwa ialah Rus alias Man, terdakwa Fir, dan terdakwa Pi.

“Menyatakan terdakwa (menyebut nama lengkap) melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” tegas ketua majelis hakim, Taufik Nainggolan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 1 kilogram, sebagaimana diatur dalam pasal 114 junto pasal 130 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dikatakan Taufik, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini. Pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas tindak pidana narkotika.

Kedua, perbuatan terdakwa bisa merusak generasi bangsa dan merusak nama Indonesia di mata dunia internasional. Ketiga, para pelaku merupakan jaringan narkotika internasional.

Tiga terdakwa kurir sabu seberat 52.156 gram, Rus, Fir, dan Pi, usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Batam, Senin (20/1). Ketiga terdakwa kurir narkotika jaringan internasional divonis hukuman mati. Foto: Eggi Idriansyah/batampos.co.id

“Sementara untuk yang meringankan terdakwa, nihil,” tutur Taufik.

Usai mendengar vonis tersebut, ketiga terdakwa hanya tertunduk lesu ketika hakim menanyakan apakah mereka akan melakukan upaya hukum banding atau tidak.

Terdakwa hanya terdiam setelah mendengarkan vonis berat yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Batam tersebut.

“Kepada terdakwa bisa melakukan upaya banding atau pikir-pikir terhadp putusan ini. Begitu juga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutup Taufik.

Sementara, dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa disebutkan ditangkap BNN pusat di beberapa tempat berbeda.

Awalnya, anggota BNN Pusat menangkap Rus setelah menerima tiga karung berisi narkotika jenis sabu dari Fir di Pelabuhan Kota Baru, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Usai mengamankan Rus, BNN kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Fir di Bandara Hang Nadim Batam.

Sementara Pi, ditangkap BNN di Perumahan Tiban Mc Dermott, Sekupang.

“Dari ketiga terdakwa yang berhasil ditangkap, anggota BNN Pusat menyita tiga karung berisi narkotika jenis shabu dengan berat total 52.156 Gram atau 52,1 Kilogram,” ujar Jaksa Immanuel.

Pada saat ditangkap dan di interogasi, ketiga terdakwa Rus, Fir, dan Pi mengaku barang haram ini merupakan milik seseorang bernama Suherman alias Toni yang masih dalam pengejaran.

Mereka hanya ditugaskan untuk mengambil barang haram ini di Bengkalis, Dumai.(gie)

Update