Rabu, 24 April 2024

7 Aturan soal Komisi Pemberantasan Korupsi

Berita Terkait

batampso.co.id – Jumlah peraturan turunan Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 yang disiapkan istana bertambah. Setelah sebelumnya hanya tiga, terbaru, istana menyebut ada tujuh peraturan yang tengah disiapkan.

Staf khusus presiden bidang Hukum, Dini Purwono, membenarkan informasi tersebut. Dia menjelaskan, tujuh peraturan tersebut akan terbagi dalam dua jenis beleid.

Yakni tiga berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan empat lainnya berupa Peraturan Presiden (Perpres).

Ilustrasi. Foto:M Fedrik Tarigan/Jawa Pos

“(Semua) masih proses pembahasan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (21/1/2020).

Tiga PP tersebut yakni:

  1. PP tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas.
  2. PP tentang Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
  3. PP tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara empat perpres tambahan adalah: 

  1. Perpres tentang Supervisi Pemberantasan Tipikor.
  2. Perpres tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK.
  3. Perpres tentang Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Dewan Pengawas KPK.
  4. Perpres tentang Organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana KPK.

Khusus untuk Perpres tentang Organisasi KPK, lanjut dia, sifatnya baru rencana. Sebab, izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo belum terbit.

”Sehingga belum dapat dilakukan pembahasan drafting,” katanya.(jpg)

Update