Kamis, 25 April 2024

Dirut TVRI Dipecat, Komisi I Usul Audit Investigasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasus pemecatan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya, akhirnya dibawa ke DPR RI.

Komisi I mengundang Dewan Pengawas (Dewas) TVRI kemarin (21/1/2020). Muncul usulan agar dilakukan audit investigasi untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi pada stasiun televisi pelat merah itu.

Hadir dalam rapat tersebut, Ketua Dewas TVRI Arif Hidayat Thamrin dan seluruh anggota dewas.

Yaitu, Ada Made Ayu Dwie Mahenny, Supra Wimbarti, Maryuni Kabul Budiono, dan Pamungkas Trishadiatmoko.

Wakil Ketua Komisi I, Abdul Kharis Almasyhari, mengatakan, rapat itu dilakukan untuk mendengarkan penjelasan dari dewas terkait pemberhentian Dirut TVRI Helmy Yahya.

”Kami mendengerkan dari bapak-bapak proses penyelesaian pemberhentian dirut, ” terang dia.

Kasus pemecatan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya, akhirnya dibawa ke DPR RI. Foto: Jawa Pos

Dewas pun diberi waktu untuk menyampaikan keterangan. Dewas pun menjelaskan kronologi pemecatan Helmy Yahya pada 16 Januari lalu.

Pemecatan itu bermula ketika mencuat kasus keterlambatan pembayaran honor satuan kerabat kerja (SKK) karyawan pada Desember 2018 lalu, senilai Rp7,6 miliar.

Ketua Dewas Arif mengatakan, televisi milik pemerintah itu mempunyai utang anggaran 2019 sebesar Rp 37,7 miliar, yang terdiri dari Liga Inggris Rp 27 miliar dan bulu tangkis BWF senilai Rp5,8 miliar.

Kondisi tersebut diduga menyebabkan banyaknya penundaan pembayaran honor, terutama honor SKK karyawan TVRI.

Karyawan pun memprotes keterlambatan pembayaran honor.  Mereka pun melakukan pemberhentian siaran pada 10 Januari 2019.

Selain itu,  karyawan juga melayangkan mosi tidak percaya terhadap dirut dan dewan direksi.

Arif menyatakan, dewas mempunyai tugas menindak tegas dewan direksi, jika mereka melakukan pelanggaran.

Namun, sebelum melalukan tindakan, dewas terlebih dahulu melakukan pembinaan. Pada11 Januari dan 29 November 2019, dewas memberikan surat teguran kepada dirut TVRI.

”Kami sudah melakukan pembinaan,” kata dia.

Tapi, Helmy malah mempertanyakan kewenangan dewas, dan mengirim surat tembusan ke DPR, BPK dan Kominfo. Akhirnya dilakukan mediasi antara dewas dan dewan direksi.

Namun, persoalan tak kunjung selesai. Dewas akhirnya mengambil keputusan memberhentikan dirut.

Sementara itu,  untuk mendalami masalah tersebut, Komisi I pun meminta dilakukan audit Investigasi.

”Itu salah satu usulan,” terang Abdul Kharis.

Namun, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami persoalan itu. Dirut Helmy juga akan dimintai keterangan.

Yang pasti, kata dia, keputusan terakhir akan dikeluarkan setelah semuanya diminta keterangan.(lum/jpg)

Update