Sabtu, 20 April 2024

Pajak Barang Kiriman Tetap Berlaku

Berita Terkait

batampos.co.id – Bea dan Cukai (BC) Batam memastikan akan menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, mulai 30 Januari mendatang, meski ditolak pebisnis online dan ekspedisi.

”Pasti diterapkan. Tak mungkin tidak diterapkan,” kata Kepala Bea Cukai Batam, Susila Brata, Selasa (21/1/2020).

Ketika ditanya apakah ada opsi penundaan atau pembatalan, ia tidak ingin berkomentar banyak karena bukan wewenang Bea Cukai. Dalam hal ini, pihaknya hanya pelak-sana aturan dan menyampaikan latar belakang aturan tersebut.

”Kalau itu bukan kapasitas saya,” tegasnya.

Susila menjelaskan, penyertaan bea masuk atau pajak, bukan hal baru. Hanya saja jika sebelumnya dikenakan bea, yakni barang di atas 75 USD kini 3 USD. Menurut dia, perubahan ini telah melalui mekanisme diskusi dengan berbagai pihak.

”Sudah melalui kajian banyak pihak, sudah dimintai pendapat perusahaan ini dan perusahaan itu, asosiasi segala macam. Teman-teman Kemenkeu pasti sudah membahas dengan banyak asosiasi, yang nasional pasti ya,” terangnya.

Dia menyebutkan, PMK ini tidak hanya diterapkan di Batam, tapi berlaku nasional. Jika untuk daerah di luar Batam dikenakan saat dari luar negeri masuk Indonesia, seperti Bandara Kualanamu atau Soekarno Hatta. Sedangkan Batam yang berstatus free trade zone (FTZ) yang notabenenya bebas pajak saat masuk dari luar negeri, akan dikenakan bea begitu dikeluarkan dari kawasan FTZ.

”Ini yang perlu ditulis, bahwa PMK 199 berlaku nasional,” tegasnya.

Karyawan PT Pos Indonesia cabang Batam, Batam Center, sedang menyusun barang-barang paket sebelum dikirim, beberapa waktu lalu. F.oto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Susila menerangkan, latar belakang aturan ini diterbitkan bukan perihal pendapatan. Hal ini yang membuat dirinya tidak berkomentar banyak ketika ditanyai seandainya aturan baru tersebut diterapkan berapa potensi pendapatan.

”Bukan untuk cari penerimaan kalau dari barang kiriman ini. Latar belakangnya untuk melindungi industri dalam negeri. Meng-cover kita dari serbuan barang luar negeri. Tujuannya itu, bukan penerimaan,” tegasnya lagi.

Badan Pengusahaan (BP) Batam merespons keluhan masyarakat dan pelaku usaha terkait PMK 199 ini. Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan sebagai pejabat yang ditunjuk mengurus investasi wajib untuk membicarakan hal ini. Pihaknya, kemarin, langsung merapatkan masalah tersebut di internal BP Batam.

”Kami akan cari formula baru. Kami akan laporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), supaya PMK tersebut bisa ditinjau ulang,” ujar Rudi, Senin (20/1/2020).

Rudi juga menyampaikan, pihaknya akan ke Kemenkeu secara resmi karena sumber aturan itu dari kementerian pimpinan Sri Mulyani tersebut.

”Tugas kami melaporkan kembali (adanya keluhan). Apa solusi dari Ibu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, kita tunggu,” ujarnya.

Sebelumnya, kalangan pe-ngusaha menilai, PMK 199 mengancam warga Batam yang menekuni bisnis online untuk pasar luar Batam. Terutama reseller barang-barang impor dari berbagai negara yang masuk ke Batam tanpa kena pajak.

”Tapi tujuan sebenarnya dari PMK 199 ini untuk melin-dungi produsen dalam negeri dari serbuan barang-barang luar negeri,” ujar Rafki Rasyid, ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, akhir pekan lalu.

Rafki menjelaskan, selama ini, para pengrajin dalam negeri banyak yang gulung tikar karena kalah bersaing dengan produk-produk luar negeri, terutama dari Tiongkok.

”Jadi untuk melindungi mereka, pemerintah mengeluarkan kebijakan itu,” terangnya.

Dalam PMK 199 tersebut, pemerintah juga melakukan rasionalisasi pembayaran pajak dan bea masuk dari 27,5 persen jadi 17,5 persen. Sehingga biaya pajaknya menjadi lebih ringan dibandingkan sebelumnya.

”Namun, bagi pengusaha online shop yang ada di Batam, tetap menjadi berat dan menyebabkan produknya menurun daya saingnya karena harganya akan menjadi mahal,” jelasnya.

Selain itu, juga akan berefek pada penyedia usaha jasa pengiriman. Jika biasanya pengiriman banyak karena banyaknya warga Batam yang menjual beragam produk lewat jejaring sosial, setelah diberlakukan aturan itu, di-pastikan akan turun drastis. (iza)

 

Update