Kamis, 25 April 2024

Polisi Tangkap 3 WN Malaysia dan 5 WNI yang Kedapatan Bawa 28,6 Kg Sabu

Berita Terkait

batampos.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional. Jaringan ini melibatkan tiga warga negara (WN) Malaysia dan lima warga negara Indonesia (WNI) dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 28,6 kilogram (kg).

Kapolresta Barelang, Kombes Prasetyo Rachmat Purboyo, mengatakan jaringan ini terungkap dari penangkapan Junari, warga Karimun. Tersangka ini diamankan di perairan Pulau Putri beserta barang bukti 27 paket sabu yang dikemas dalam 27 kotak teh hijau.

”Dari penangkapan ini kita kembangkan. Ternyata tersangka bertugas menjemput barang ke perairan perbatasan (OPL/Out Port Limited),” kata Prasetyo.

Ia menjelaskan, jaringan internasional ini menyelundupkan dan bertransaksi di wilayah Out Port Limited (OPL) di perairan perbatasan Kepri. Barang haram tersebut dibawa tiga WN Malaysia, yakni Kumar Atchababboo, Rajandran Ramasamy, dan Sanggar Ramasamy dari Johor Bahru.

”Tersangka dari Malaysia ini merupakan perantara dari pemilik barang di Malaysia. Kemudian dijemput tersangka yang dari Karimun. Jadi, mereka kita amankan di perairan,” ungkap Prasetyo.

Orang nomor satu di kepolisian Batam ini juga menjelaskan, sabu tersebut rencananya diedarkan di Palembang. Barang haram tersebut dipesan dan dikendalikan tiga narapidana (napi) Lapas Merah Mata Palembang. Ketiganya, yakni Hiklas Saputra, Dedi Irawan, dan Samsul Abidin.

”Napi ini diamankan karena kasus yang sama (narkotika). Jadi mereka yang mengendalikan,” jelas Prasetyo lagi.

Rencananya, setelah diselundupkan Junari ke Kuala Tungkal, Jambi, barang haram tersebut akan dibawa Ari Pandi ke Palembang. Ari Pandi merupakan rekan dari ketiga napi Lapas Merah Mata Palembang dan diamankan di salah satu hotel di kawasan Palembang.

”Mereka (Hiklas Saputra, Dedi Irawan, dan Samsul Abidin, serta Ari, red) merupakan rekan sama kuliah. Jadi dia (Ari) yang bertugas mengambil barang,” kata Kapolresta.

Prasetyo juga menegaskan, pihaknya masih menyelidiki dan mengejar pemilik barang haram tersebut. ”Kasus ini masih kita kembangkan. Mengingat ini jaringan internasional,” tegasnya.

Dari pengakuan Junari, dia bertugas membawa dan menyelundupkan sabu tersebut menggunakan speedboat. Setiap bertransaksi ia mendapatkan upah 1.000 ringgit Malaysia per kilogram sabu.

Para tersangka.
foto: batampos.co.id / cecep mulyana

”Saya sudah tiga kali membawa (sabu). Upahnya dikasih setelah barang diambil,” kata pria 35 tahun ini.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111, 112, 113, dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Persempit Ruang Gerak Bandar

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri terus berupaya mempersempit ruang gerak para bandar narkoba, dengan menerapkan berbagai kebijakan. Dua kebijakan yang diluncurkan Selasa (21/1) yakni Desa Bersinar dan aplikasi Sinar BNNP Kepri.

Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan, meyakini kebijakan tersebut dapat membatasi pergerakan para bandar narkoba.

”Para bandar ini, seperti pebisnis yang berupaya terus melariskan barang dagangannya. Tentunya kita butuh upaya yang lebih kreatif lagi. Makanya kami berinovasi dan berkreasi, membuat kebijakan yang dapat membatasi ruang gerak mereka,” katanya, kemarin.

Ia menjelaskan, untuk program Desa Bersinar, BNNP Kepri bekerja sama dengan BKKBN Kepri. Sebanyak 126 desa Keluarga Berencana (KB) yang ada di Kepri, akan dimasuki program Desa Bersinar. ”Desa yang bersih dari narkoba,” ungkapnya.

Di Desa Bersinar, kata Richard, akan ditempatkan para pegiat untuk mengkampanyekan bahaya narkoba. Selain itu, mereka juga akan berfungsi sebagai pemberi informasi apabila terjadi transaksi narkoba.

Selain Desa Bersinar, BNNP Kepri kini memiliki aplikasi Sinar BNNP Kepri. Di aplikasi ini masyarakat bisa membuat laporan atau informasi mengenai peredara narkoba, tanpa harus menyambangi BNNP Kepri.

”Jadi semakin mudah masyarakat menyampaikan informasi. Kami turun ke lapangan mengecek, bila benar pastinya laporan itu akan ditindaklanjuti,” ucapnya.

Aplikasi Sinar BNNP Kepri ini, juga berfungsi sebagai ruang konsultasi bagi para pecandu ataupun keluarganya. Selain konsultasi mengenai narkoba, juga dapat konsultasi mengenai rehabilitasi. ”Banyak manfaat lain dari aplikasi ini,” jelasnya.

Richard mengakui penindakan atas penanganan narkoba tidak hanya selesai dengan tembak di tempat atau penangkapan bandar sabu. Ia mengatakan, selama masih ada pembeli, pastinya bandar akan terus berupaya menyelundupkan narkotika ke Kepri.

”Penanganan narkoba harus secara masif dan serius. Mereka ini pebisnis yang tidak gampang menyerah. Makanya diperlukan kreasi dan inovasi,” ujarnya.

Richard menambahkan, BNNP Kepri juga membutuhkan dukungan dan peran serta masyarakat. ”Mari bersama-sama kita tolak dan tangkal narkoba,” pungkasnya. (opi)

Update