Kamis, 25 April 2024

Polisi Bekuk Dua Pencuri Motor

Berita Terkait

batampos.co.id – Polsek Batuaji membekuk MR dan Ra, dua pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat Batam.

Dua pemuda ini dibekuk di lokasi tempat tinggal mereka di kaveling Seroja, Dapur 12, Sagulung.

Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor curian. Terdiri dari satu unit Yamaha Mio dan dua unit Satria FU.

Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Thetio, mengatakan, kedua pelaku merupakan resedivis pencurian sepeda motor di berbagai wilayah di Kota Batam.

Keduanya pernah tercatat sebagai pelaku pencurian sepeda motor yang dilaporkan warga di Polsek Batuampar dan Batuaji.

“Pemain lama ini. Hasil curian selalu ditawarkan ke jukir di Batuampar dan Lubukbaja,” jelasnya, Kamis (23/1/2020).

Mereka lanjutnya, ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan kehilangan sepeda motor di Batuaji.

“Kami kembangkan dan dapat informasi rencana penjualan sepeda motor curian ke jukir di Nagoya. Mereka kami sergap di kediaman mereka di Sagulung,”

Hasil pengembangan sementara, dua pelaku ini sudah dipastikan beraksi di lima TKP yang berbeda.

Dua unit sepeda motor hasil curian yakni Ninja dan Yamaha Mio sudah dijual dengan harga masing-masing Rp 600 ribu. Tiga unit sepeda motor lainnya berhasil diamankan.

“TKP ada dari Bengkong, Batuampar dan Batuaji. Ini masih kami kembangkan karena kemungkinanan masih banyak TKP lagi,” paparnya.

Saat dimintai keterangan keduanya selalu berkelit dan memberikan keterangan yang berbeda-beda.

“Itu (keterangan berbelit-belit,red) indikasi kuat sebagai pemain lama,” ujar Thetio lagi.

Saat ditanyai wartawan, keduanya mengelak tuduhan polisi. Mereka mengaku baru tiga kali beraksi seperti jumlah barang bukti sepeda motor yang diamankan.

Mereka nekad mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Baru tiga motor itu pak. Pakai obeng kami untuk nyolong motor-motor itu,” ujar Reval dan Rahman.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(eja)

Update