Sabtu, 20 April 2024

Gubernur atau Wako/Bupati?

Berita Terkait

PILKADA serentak tanggal 23 September 2020 mendatang benar-benar beda magnetnya. Bukan saja karena akan dilaksanakan serentak, tapi juga menyangkut kewenangan kepala daerah berdasarkan UU yang masih berlaku. Me-nurut UU 23 tahun 2014, kewenangan gubernur saat ini jauh lebih signifikan dibanding era otonomi daerah di kabupaten/kota di tahun-tahun sebelumnya.

Dalam UU 23 tahun 2014 di Bab V tentang Kewenangan Daerah Provinsi di Laut dan Daerah Provinsi yang Bercirikan Kepulauan, pasal 27 ayat 1 hingga 5 jelas mengatur soal kewenangan pengelolaan kekayaan alam di laut dimiliki oleh pemerintah provinsi. Pasal 27 ayat (1), daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya.

Pada ayat (2), kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a) eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi, b) pengaturan administratif, c) pengaturan tata ruang, d) ikut serta dalam memelihara keamanan di laut, dan e) ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.

Begitu juga di ayat (3), kewenangan daerah provinsi mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Ayat (94), apabila wilayah laut antardua daerah provinsi kurang dari 24 (duapuluh empat mil), kewenangan untuk mengelola sumber daya di laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antardua daerah provinsi tersebut.

Pada ayat (5), ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak berlaku terhadap penangkapan ikan oleh nelayan kecil. Begitu seterusnya di pasal 28 dan 29, seluruhnya menempatkan kewenangan provinsi begitu dominan di laut.

Artinya apa? Sebagai provinsi bercirikan kepulauan, maka kewenangan Pemprov Kepri begitu besar dibanding pemerintah kota dan pemerintahan kabupaten dalam mengelola sumber daya alam di laut. Apalagi 97 persen wilayah Kepri merupakan lautan. Pemprov berwenang penuh mengeola hasil laut atau SDA di laut sejauh 12 mil. Laut Kepri begitu kaya akan migas, hasil perikanan, tambak, dan mineral yang terkandung di dalamnya.

Dalam pada itu, pemprov sendiri agak absurd tanggung jawabnya atas wilayah karena sudah ada pemda di masing-masing kota dan kabupaten. Di sisi lain, kewenangan pemko dan pemkab, ya di daratan saja. Kalaupun memperluas daratan (mereklamasi), maka izinnya harus diajukan ke pemerintah provinsi atau pusat sesuai kewenangan masing-masing.

Di Provinsi Kepri, terdapat tujuh kabupaten kota, yakni Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Kepulauan Anambas. Di luar itu, ada 1 pemprov dan satu badan layanan umum (BLU) yani Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).

Kelak, kabarnya, Presiden Jokowi menginginkan BP Batam mengintegrasi BP Karimun, BP Bintan, dan BP Tanjungpinang, di bawah komando Ketua Dewan Kawasan Daerah (DKD), yakni gubernur sebagai ex officio. Akan bertambah lagi kewenangan gubernur.

Melihat berbagai ketentuan perundang-undangan dan fakta di atas, sebetulnya mana yang lebih ā€seksiā€, apakah jabatan gubernur, walikota, atau bupati? Tinggal dirujuk saja ke ketentuan tersebut menyangkut kewenangan, anggaran yang dikelola, cakupan tanggung jawabnya, gengsinya, serta kemanfaatan buat masyarakat.

Mengelola pemko atau pemkab, masyarakat yang akan dilayani atau disejahterakan adalah sejumlah masyarakat yang mendiami kota atau kabupaten itu saja. Jika jadi gubernur, tentu jangkauan pelayanan kesejahteraan untuk masyarakat akan lebih luas, yakni satu provinsi.

Kelasnya pun berbeda, jumlah gubernur se-Indonesia, tak lebih dari 34 orang, sedangkan jumlah walikota/bupati lebih dari 500 orang. Oleh karena pilkada serentak di Provinsi Kepri tahun ini terjadi di hampir semua kabupaten dan kota (kecuali Tanjungpinang), maka diper-lukan kehati-hatian bagi mereka yang berminat menjadi kepala daerah, apakah di kabupaten/kota atau ke provinsi. Hasil survei tentu akan menjadi rujukan penting, di samping keyakinan dan kepercayaan diri.

Terakhir, bagi bupati/walikota yang akan bertarung di pilkada 2020, menjadi penting juga untuk berpikir tentang pilkada serentak nasional tahun 2024. Bukan itu saja, pilpres dan pileg pun akan digelar di tahun yang sama jika UU-nya tidak direvisi. Artinya apa? Artinya tahun 2024 merupakan ā€tahun baruā€ yang berulang dalam konstalasi politik nasional.

Presidennya pun akan kembali baru, tidak ada petahana. Ini akan berefek terhadap konstalasi dan formasi politik secara nasional. Bagi siapapun yang punya mimpi menjadi gubernur, maka 2020 adalah moment paling tepat, karena situasi 2024 takkan lagi sama.
Jika salah mengambil keputusan, siap-siaplah mengubur keinginan untk menjadi gubernur, sebab kelak gubernur dan wagub terpilih pada 2020 akan menjadi petahana pada 2024. Namun kalau mimpi seseorang hanya ingin jadi wali kota/bupati saja, tak usah pula dipaksa-paksa dan didorong-dorong ke atas. Kasihan…(*)

Update