Sabtu, 20 April 2024

Penjelasan Kepala BP Batam tentang Pembayaran UWTO

Berita Terkait

Kepala BP Batam, Rudi, saat klarifikasi seputar UWTO

batampos.co.id – Dampak dari pemberitaan media massa yang memuat pernyataan Kepala BP Batam, Rudi yang mengatakan bahwa UWTO tak bisa dihapus memantik reaksi dari berbagai kalangan masyarakat.

Merespon hal tersebut, Rudi mengundang sejumlah media massa untuk meluruskan pernyataan yang diucapkannya saat menghadiri acara sosial di Perumahan Taman Raya pada Selasa (23/1).

“Ini biar tak salah lagi. Karena pidato saya diambil sepenggal-sepenggal. Makanya saya luruskan. Saya tak pernah sampaikan bahwa saya tak akan selesaikan pembebasan UWTO untuk lahan 200 meter kebawah,” kata Rudi, Kamis (23/1) di Gedung Marketing Centre BP Batam.

Namun untuk prosesnya, Rudi mengatakan tidak bisa melakukannya dalam waktu dekat. Target pertama terkait persoalan lahan adalah menyelesaikan persoalan kampung tua yang merupakan amanat dari pemerintah pusat.

“Sesuai arahan Presiden yang datang Maret 2019 lalu, beliau minta kampung tua diselesaikan dan diberi sertifikat hak milik. Titiknya ada 37 dan tiga sudah selesai. Jadi sisanya yang 34 akan diselesaikan dulu,” ungkapnya.

Menurut Rudi, menyelesaikan urusan 34 titik kampung tua membutuhkan waktu yang panjang. “Pegawai BP di lahan tak cukup banyak untuk selesaikan tugas ini karena masih ada tugas pelayanan tiap hari. Jadi tak mungkin loncat-loncat saya,” tuturnya.

Khusus untuk UWTO, Rudi menyatakan bahwa sumber gaji karyawan BP Batam yang paling utama itu adalah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari UWTO.

“Ada satu hal penting, BP bisa beroperasional adalah karena PNBP dari UWTO. Jadi bukan tak saya lakukan, tapi sekarang BP bisa gajian sumbernya dari UWTO. Sebagai pimpinan BP, ini jadi satu dasar untuk mengambil keputusan,” terangnya lagi.

Ia juga melanjutkan bahwa UWTO nanti akan dibebaskan untuk lahan 200 meter kebawah. Dan juga khusus untuk warga dengan kemampuan ekonomi, kelas menengah kebawah.

“Ini kita mau data dulu soal kemampuan ekonomi. Badan Pusat Statistik (BPS) yang punya peranan penting dalam tentukan peranan apakah miskin atau tidak. Nanti disesuaikan dengan data Pemko Batam,” tuturnya.

“Waktunya masih cukup panjang. Karena kebanyakan tanah 200 meter kebawah dan dimiliki yang tak mampu ini banyak. Kalau ekonomi tak bagus, mengapa tak dibebaskan saja,” ungkapnya.

Rudi menegaskan proses pembebasan UWTO itu berproses. Sebelum UWTO dinihilkan, maka BP akan meningkatkan sumber PNBP dari sumber lain seperti bandara da pelabuhan. (leo)

 

Update