Sabtu, 20 April 2024

Polisi Tangkap Warga Malaysia

Berita Terkait

batampos.co.id – Hingga kini, masih tetap saja ada orang yang menjadi perantara untuk memperkerjakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal. Kali ini polisi mengamankan satu orang Warga Negara Malaysia, Punitha Raman alias Melinda, yang merekrut warga Batam, untuk bekerja secara ilegal di Malaysia. Warga negeri sembilan, Malaysia ini diamankan polisi di Pelabuhan Batam Center, Rabu (22/1/2020) lalu.

Modus dilakukan Punitha ini terbilang cukup berani. Karena melakukan perekrutan secara terang-terangan melalui media sosial, Facebook. Perekrutan ini dengan mencantumkan pengumuman di laman grup Lowongan Kerja Batam.

Postingan Punitha di laman tersebut yakni pembantu rumah tangga Indonesia bekerja di Malaysia dengan gaji 1.200 Ringgit Malaysia. Paspor siap pakai ini, akan disponsori tiket ferri ke JB (Johor Bahru), jika tertarik hubungi saya.

Postingan ini mendapatkan respon dari beberapa warga indonesia, yang khususnya tinggal di Batam.

“Dia ini mengiming-imingi dengan gaji besar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto, Kamis (23/1/2020).

Penangkapan ini, kata Arie bermula dari laporan masyarakat ke Subdit Ditreskrimum Polda Kepri. Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi menindaklanjuti dan menyelidikan kebenaran informasi tersebut. Ternyata memang benar, seorang WN Malaysia datang langsung ke Batam, untuk mempekerjakan WNI secara ilegal di Malaysia.

“Tim subdit IV langsung bergerak ke Pelabuhan Internasional Batamcenter. Disana kami menemukan Pu (Punitha,red) membawa dua orang PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” ucapnya.

Arie mengatakan Punitha diduga bekerja secara mandiri. Karena ia merekrut dan menjemput langsung, warga Indonesia yang akan dipekerjakan secara ilegal ke Malaysia. Demi memuluskan niatnya, Punitha memfasilitasi keberangkatan dua orang yang diketahui merupakan warga Batam tersebut.

“Dua orang yang diberangkatkan tersebut akan dipekerjakan tanpa persyaratan resmi. Iming-imingnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan kisaran gaji 1000 hingga 1.200 Ringgit Malaysia setiap bulannya,” ungkap Arie.

Arie mengatakan selain menangkap pelaku dan mengamankan dua korbannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa paspor milik tersangka, paspor milik dua korban, 3 lembar tiket kapal rute Batam ke Stulang Laut dan satu unit ponsel.

Punitha, kata Arie dijerat dengan menggunakan pasal 81 dan 83 pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami masih melakukan pengembangan atas perkara ini, terkait kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lainnya,” pungkas Arie. (*)

Update