Sabtu, 20 April 2024

Dikenal sebagai Pria Baik, Rupanya Cabuli Anak Bawah Umur

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap predator seks, S alias F yang memangsa anak-anak di bawah umur, 20 Januari lalu di Pulau Petong, Galang, Batam.

Dari hasil pemeriksaan polisi, terdapat 7 orang korban semuanya anak-anak dibawah umur. Polisi menilai prilaku seks menyimpang tersangka ini sudah cukup lama. Sehingga diduga ada korban lainnya, dari prilaku bejat S.

“Rentang usia korban itu 6 hingga 13 tahun,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Arie Dharmanto, Jumat (25/1/2020).

Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan seorang anak mengeluhkan sakit di area kemaluannya. Namun anak tersebut tidak menyebutkan penyebab sakit tersebut. Namun setelah itu, beberapa anak di sekitaran Pulau Petong, Galang mengeluhkan hal yang sama.

Setelah para orangtua menelusuri penyebab sakit tersebut. Ternyata akibat perbuatan bejat dari seseorang yang mereka kenal dekat, S.

“Kami mendapatkan laporan itu, segera meluncur ke Pulau Petong,” ucap Arie.

Begitu melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mengamankan S. Modus yang digunakan S untuk membujuk para korbannya, cukup beragam. Kadang S membujuk korbannya dengan iming-iming memberikan uang. Namun ada juga dengan modus mengajak korbannya bermain. Dipermainan itulah S, meminta korbannya membuka pakaiannya.

“Lalu membujuk dan mengajak korbannya ke tempat yang telah disediakan,” ungkapnya.

Tersangka dikenal sebagai pribadi yang baik, suka menolong. Sehingga banyak tetangganya tidak mencurigai perbuatannya. Namun dibalik sikap yang baik tersebut, S menyimpan prilaku seks yang menyimpang. Arie mengatakan S bukanlah duda atau tidak memiliki istri.

“Dia ini memiliki istri, dan juga memiliki dua orang anak. Tapi perbuatannya ini adalah prilaku menyimpang,” ucapnya.

Arie mengaku perbuatan dilakukan tersangka termasuk kejahatan yang luar biasa. Sehingga mendapatkan perhatian serius penyidik. Kasus ini juga diprioritaskan untuk dilakukan pengusutan secara tuntan.

Mengenai kemungkinan adanya korban lain, Arie berharap masyarakat sekitar Pulau Petong mendapatkan laporan aneh dari anaknya, bisa segera berkoordinasi dengan kepolisian.

“Kami menduga ada. Tapi harapan kami, semoga tidak ada lagi korban lainnya.

7 orang korban S yakni K berumur 6 tahun, A berumur 7 tahun, Aa berumur 5 tahun, N berumur 13 tahun, S berumur 8 tahun, Sa berumur 7 tahun dan H berumur 9 tahun. Ke semua korban S berjenis kelamin perempuan. Sementara barang bukti yang diamankan yakni kasur di rumah pelaku, sepasang baju milik pelaku dan lima pasang baju milik korbannya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt menambahkan pelaku dijerat dengan pasal yang berlapis. Harry mengatakan tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no1 tahun 2016, mengenai perubahan kedua atas Undang-Undang nor 23 tahun 2002 perlindungan anak. Lalu pelaku juga di jerat dengan pasal 64 di Undang-Undang perlindungan anak.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ucapnya.

Atas kasus ini Polda Kepri akan bekerjasama dengan KPAI. Lalu juga menerjunkan tim trauma healing untuk membantu mengurangi beban psikologis yang dialami para korban. Harry meminta kasus ini harus menjadi perhatian para orangtua.

“Kami himbau kepada orangtua untuk dapat meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi anak-anaknya. Sehingga dapat melindungi anak-anak dari para predator seks,” pungkasnya. (ska)

Update