Kamis, 25 April 2024

Pasal Penadah untuk Pembeli Motor Curian

Berita Terkait

batampos.co.id – Para pembeli motor curian akan dijerat pasal penadah.

Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe, menegaskan, tidak dibenarkan sama sekali masyarakat untuk membeli sepeda motor atau kendaraan lain tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Jika tertangkap maka siapapun pembelinya akan terlibat dengan hukum sebagai penadah, jika kendaraan yang dibeli adalah hasil kejahatan,” jelasnya.

Ia menjelaskan kendaraan yang dijual secara manual maupun menggunakan media sosial wajib memiliki dokumen yang sah.

Kata dia, penjualan kendaraan motor tanpa surat-surat resmi marak terjadi belakangan ini.

Kapolresta Barelang, Kombes Prasetyo Rachmat Purboyo menunjukkan pencuri kendaraan bermotor berikut motor hasil curiannya di Mapolsek Sekupang, Rabu (25/12/2019) lalu. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Tidak sedikit masyarakat yang membeli kendaraan tanpa dokumen, ditangkap karena dianggap terlibat sebagai bagian dari jaringan curanmor.

”Sudah banyak kasus seperti itu. Tangkap pemetik kembangkan dapat penadah,” jelasnya.

Sehingga lanjutnya, apapun alasannya membeli sepeda motor tanpa dokumen pembeli tetap dikenai pasal penadah yakni pasal 480 KUHP.

Selain memberikan imbauan kepada masyarakat untuk teliti, upaya untuk menekan transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen dilakukan polisi melalui teknologi informasi.

”Untuk pencegahan tentu tetap melakukan penyelidikan, pengintaian dengan teknik yang kami miliki. Sudah banyak juga kok yang terungkap,” katanya.

Menurutnya, para netizen yang akan membeli kendaraan melalui medsos sebaiknya memahami ciri-ciri sepeda motor atau mobil hasil kejahatan atau penjualan kendaraan namun fiktif.

Berikut ciri-ciri umum yang biasa dijumpai:

  1. Tawaran dengan harga yang sangat murah.
  2. Beralasan dokumen hilang serta merahasiakan identitas          sang penjual.
  3. Ciri utama yang harus diperhatikan adalah harga jual.              Kalau jauh di bawah harga pasaran itu pasti bodong hasil        kejahatan.(eja)

Update