Sabtu, 30 November 2024

Pemkab Natuna Godog Retribusi Pelelangan Ikan

Berita Terkait

batampos.co.id – Hingga saat ini banyak peraturan daerah (Perda) yang sudah disahkan ternyata mandul. Salah satunya Perda retribusi pelelangan ikan di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa.

Kabid Budidaya Pengelolaan dan Pemberdayaan Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Natuna, Wan Mansur, mengatakan, untuk penerapan Perda Retribusi Pelelangan Ikan di Selat Lampa masih menunggu selesainya peraturan bupati sebagai petunjuk teknis.

”Perdanya sudah selesai akhir tahun 2019 lalu, tapi kami masih menggodok perbub untuk juknisnya,” ujar Mansur, Jumat (24/1/2020).

Bahkan dalam perbub tersebut, dinas teknis belum menetapkan besaran retribusi pelelangan ikan.

”Kami akan gandeng dinas terkait untuk tim penilai besaran retribusi nantinya. Baik dinas pendapatan maupun badan pengelola keuangan daerah, sekarang belum ditetapkan angkanya,” katanya.

Secara teknis sebelum retribusi pelelangan ikan dilak-sanakan dilapangan, lanjutnya, SKPT Selat Lampa harus terlebih dahulu ditunjuk pejabat yang mengoperasikannya.

Saat ini menurut Mansur, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah mengusulkan penempatan pejabat di SKPT di Kemenpan RB. Apakah nanti ditempatkan pejabat eselon IV atau eselon III. Sekaligus akan menentukan tipe SKPT Selat Lampa, pelabuhan perikanan pantai atau pelabuhan perikanan nusantara.

”Kalau menurut master plan-nya, SKPT Selat Lampa masuk tipe pelabuhan perikanan nusantara. Tapi sekarang berdasarkan eksisting-nya, sarananya belum terpenuhi. Tapi kan kementerian akan melengkapinya dengan bertahap,” sebut Mansur.

Mansur mengakui, jika pemerintah menempatkan pejabat eselon IV sebagai Kepala Pelabuhan di SKPT Selat Lampa, maka masuk dalam tipe pelabuhan perikanan pantai. Imbasnya akan mengurangi wilayah kewenangan tangkapan ikan.

”Kalau pelabuhan perikanan pantai, tidak menjangkau wilayah tangkapan di ZEE. Tapi hanya 12 mil dari pantai,” ujarnya. (arn)

Update