Jumat, 19 April 2024

6.997 Peserta Ikuti Tes di UPT BKN Batam, Hari Ini

Berita Terkait

batampos.co.id – Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memasuki tahapan tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) mulai hari ini (27/1). Tes akan dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Batam Kepri di Kantor Bersama Pemko Batam, yang akan digelar hingga 28 Februari mendatang.

”Tes bagi CPNS yang akan ditempatkan di Pemko Batam, dari tanggal 27 Januari hingga 11 Februari, sisanya (12 Januari hingga 28 Februari) untuk tes CPNS instansi vertikal,” kata Kepala UPT BKN Batam Kepri, Delpa Nopri Kasmi, Minggu (26/1/2020).

Ia menyampaikan, total peserta seleksi CPNS yang akan mengikuti tes di UPT BKN Batam sebanyak 6.997 orang. Dengan rincian, peserta tes untuk Pemko Batam 3.751 orang, Kementerian Agama sebanyak 2.223 orang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 378 orang, Kementerian Riset, Tekonologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sebanyak 14 orang, Kepolisian Negara 4 orang, Bawaslu RI 148 orang.

Lalu, untuk calon CPNS yang akan ditempatkan di Kemenpan RB sebanyak 13 orang, Ombudsman sebanyak 32 orang, Setjen KPU sebanyak 143 orang dan untuk ditempatkan di instansi lainnya 291 peserta.

”Seperti biasa, sehari lima sesi. Setiap sesi 50 orang. Artinya sehari 250 orang,” imbuh dia.

F. Cecep Mulyana/Batam Pos
Pegawai UPT BKN Batam Kepri mengecek komputer jelang pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Minggu (26/1).

Delpa menyebutkan, kini persiapan sudah matang dan dia berharap kegiatan akan berjalan lancar. Kepada peserta, ia meminta untuk memperhatikan segala sesuatu yang diatur selama tes. Perihal ini, kata dia, suidah diumumkan oleh instansi masing-masing tempat peserta melamar.

”Seperti, perhatikan sesi berapa mereka akan ikut tes. Kalau salah sesi, nanti takutnya terlambat dan tidak pas,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dalam pengumuman juga dibunyikan apa yang akan dibawa dan apa yang tidak boleh dibawa. Juga, perihal tata tertib selama tes berlangsung.

”Barang yang dibawa akan diperiksa oleh petugas, barang yang tidak diperkenankan tidak boleh dibawa masuk ke ruang ujian,” kata dia.

Untuk kelancaran tes, UPT BKN telah bersurat ke polisi perihal izin keramaian. Sedangkan pengamanan, Pemko Batam akan menugaskan Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk ikut andil dalam kegiatan ini.

”Dishub atur lalu linta di depan gedung. Ada juga petugas kesehatan dari Dinkes Kota Batam. Ini yang menyiapkan Pemko Batam,” kata dia.

Sebelumnya, Pemko Batam tidak menoleransi perihal keterlambatan, peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur. Juga, peserta yang tidak hadir mengikuti SKD sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka dinyatakan mengundurkan diri dan gugur.

”Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus,” sebut Rudi.

Adapun, ketentuan peserta, di antaranya, wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli serta membawa Kartu Pendaftaran SSCN Tahun 2019 dan Kartu Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2019.

Berpakaian kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak, dan bawahan warna hitam.

”Celana panjang bagi laki-laki dan rok panjang bagi perempuan dan sepatu pantofel warna hitam. Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam,” kata Rudi.

Peserta juga tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jin, dan sandal. Peserta berkewajiban mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai. Mengerjakan soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

Yang dilarang dalam seleksi ini, peserta dilarang membawa alat tulis, buku dan catatan lainnya. Membawa jam tangan, perhiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya dan kamera dalam bentuk apapun. Termasuk, dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes. Kemudian di larang membawa senjata api/tajam atau sejenisnya serta bertanya/berbicara dan menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.

”Dilarang merokok dalam ruangan. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia,” bunyi surat tersebut. (iza)

Update