Jumat, 29 Maret 2024

Revisi UU Pemilu

Berita Terkait

batampos.co.id – Revisi UU Pemilu yang akan dilakukan tahun ini diharapkan benar-benar menjadi ajang mengevaluasi celah-celah yang ada dalam regulasi tersebut.

Khususnya terkait rekrutmen penyelenggara dan tumpang tindih wewenang lembaga peradilan, berkaca dari kasus Wahyu Setiawan. Selain itu, UU pemilu juga didorong untuk menjadi omnibus law.

Kasus Wahyu Setiawan menunjukkan bahwa aturan tentang penyelenggara pemilu harus dievaluasi total.

’’Mulai dari proses seleksi, tata kelola lembaga, termasuk pengaturan prinsip terhadap standar etik dan batasan perilaku,’’ terang Peneliti Perkumpulan untuk pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, Minggu (26/1).

Pembuat UU harus me-review kasus Wahyu dan menjadikannya patokan dalam perbaikan integritas penyelenggara. Misalnya, instrumen apa yang perlu diperbaiki dari sisi rekrutmen dan tata kelola untuk mencegah penyelenggara pemilu kongkalikong dengan peserta pemilu.

Selain itu, celah-celah regulasi di tahapan pemilu yang tergambar dalam kasus dugaan suap Wahyu juga harus ditutup. Misalnya soal aturan pengalihan suara caleg yang berhalangan tetap menjelang pemungutan suara.

Evaluasi berikutnya adalah terhadap wewenang pengadilan. Fadli menuturkan, pihaknya mencatat ada dua putusan pengadilan yang justru merusak sistem proporsional terbuka dalam pemilu legislatif. Yakni, putusan PN Jaksel terkait Mulan Jamela dan putusan MA dalam uji materi PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara. Putusan MA menjadi awal polemik yang berujung pada OTT Wahyu.

Sementara itu, Direktur eksekutif Perludem Titi Anggraini menyoroti regulasi terkait penggantian calon terpilih.

’’Ruang yang sangat rentan terhadap penyimpangan adalah sebelum pelantikan anggota terpilih,’’ terangnya.

Dia membandingkannya dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang regulasinya sudah sangat baik. Di mana anggota yang di-PAW bila menempuh jalur hukum maka tidak boleh diganti dulu sampai ada putusan inkracht. Karena itulah Fahri Hamzah tetap bisa menjadi wakil ketua DPR meski sudah dipecat PKS. Ketentuan itu tidak ada selama fase penetapan calon terpilih.

Pemberhentian dari keanggotaan itu tidak memiliki kontrol ketika masih dalam tahap penetapan calon terpilih. Akibatnya, parpol bisa sewenang-wenang memberhentikan calon terpilih. Sehingga calon lainnya yang berada di bawah bisa naik secara legal. Atas dasar itulah, regulasi yang terkait dengan tahapan penetapan calon terpilih juga harus diperbaiki untuk menutup celah yang ada.

Titi juga kembali menyuarakan perlunya UU Pemilu dikodifikasi bersama UU Pilkada menjadi omnibus law. Karena pada prinsipnya semua tahapan penyelenggaraannya sama.

Sementara ada sejumlah regulasi yang maknanya berbeda antara UU Pilkada dan Pemilu. (byu)

Update