Kamis, 25 April 2024

TB Sei Deli III Transfer 32 Ton Minyak ke Tiga Unit Tugboat, Tanpa Dilengkapi Dokumen Kepabeanan

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim patroli Bea Cukai Kepulauan Riau menindak kapal TB Sei Deli III yang tengah melakukan transfer Bahan Bakar Minyak (BBM) ke kapal TB Celebes, Minggu (19/1/2020) malam sekitar pukul 22.45 WIB di perairan Pulau Nipah. Saat diperiksa, nakhoda kapal TB Sei Deli III menjelaskan bahwa BBM tersebut berasal dari Batam.

”Namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang diwajibkan atas kegiatan pengangkutan BBM dari Kawasan Bebas Batam ke Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP),” ujar Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai (BC) Batam, Sumarna.

Sebagai tindak lanjut, Tim Bea Cukai Kepulauan Riau kemudian menyerahterimakan penanganan kasus tersebut ke kantor Bea Cukai Batam karena perairan Pulau Nipah berada di bawah pengawasan Bea Cukai Batam.

Sebagaimana diketahui bahwa kapal TB Sei Deli III adalah kapal milik PT Pelindo I cabang Batam dan merupakan kapal tunda yang diberikan persetujuan menggunakan sarana bantu pemanduan untuk melaksanakan kegiatan penundaan kapal pada perairan wajib pandu Batam dan Nipah untuk menaikkan dan menurunkan pandu ke atau dari atas kapal yang akan dipandu, serta melaksanakan tugas-tugas pengepilan.

”Dari hasil penelitian, diketahui bahwa TB Sei Deli III melakukan pengisian BBM di dermaga UTRACO Batuampar sebanyak 32 Ton. Kemudian, TB Sei Deli III bertolak menuju perairan Pulau Nipah dan melakukan pemindahan BBM berupa solar ke TB Celebes, TB Malili dan TB Crystal Acteon,” tutur Sumarna.

Meski kapal TB SEI DELI III telah menyampaikan outward manifes kepada Kantor Bea Cukai Batam, namun dalam manifes tersebut diberitahukan NIHIL atau bermuatan kosong.

”Kapal tunda yang seharusnya berfungsi sebagai sarana bantu pemanduan untuk kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal, dan membantu kapal yang berolah-gerak di alur pelayaran, daerah labuh jangkar dan kolam pelabuhan diduga telah dialihfungsikan menjadi kapal untuk mengangkut solar dari Kawasan Bebas Batam ke kapal tunda lainnya di TLDDP,” jelas Sumarna.

Tidak hanya itu, Sumarna menjelaskan bahwa berdasarkan data di Bea Cukai Batam juga tidak ditemukan adanya penyerahan dokumen PPFTZ-01 atas pengeluaran barang tersebut. Dimana setiap pengeluaran barang asal Kawasan Bebas ke TLDDP wajib memberitahukan dengan dokumen PPFTZ-01 dan melunasi pajak pertambahan nilai (PPN).

”Hingga kini, Bea Cukai Batam dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai Kepulauan Riau melakukan penelitian untuk mendalami dugaan pengeluaran barang tanpa pemenuhan kewajiban kepabeanan tersebut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait,” imbuh Sumarna. (gie)

Update