Sabtu, 20 April 2024

Bahas Aset, BP Batam Siap Diskusi dengan ATB

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, belum bisa berkomentar tentang rencana detail pengelolaan air bersih di Batam yang akan diambil alih oleh BP Batam, jika konsesi dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB) tak disambung saat berakhirnya pada November 2020 mendatang.

“Itu soal teknis. Ke Pak Syahril (Japarin, Deputi IV BP Batam) saja. Nanti saya keliru menjawabnya,” kata Rudi di Asrama Haji Batam Center, Senin (27/1/2020).

Ketika dikonfirmasi soal pernyataan ATB yang menginginkan nilai aset dan investasinya dikembalikan sesuai perjanjian konsesi, Rudi ha-nya tersenyum menanggapinya. Ia meminta agar persoalan berbau teknis seperti itu, kembali dikonfirmasi ke Syahril Japarin selaku Deputi IV BP Batam.

Begitu halnya dengan rencana ATB Batam yang akan menarik inovasi teknologi Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) pasca perusahaan tersebut tidak lagi mengelola air baku Batam, Rudi kembali melemparkannya pada Syahril. SCADA yang dibangun ATB adalah sistem kendali berbasis komputer yang dipakai untuk pengontrolan proses pengolahan air, distribusi dan pemantauan kebocoran.

Meskipun begitu, Rudi mengaku siap jika diminta berdiskusi dengan ATB soal peng-akhiran air. “Kirim saja surat ke saya bahwa ATB minta diundang dalam pembicaraan business to business (B to B),” paparnya.

Ia tak menampik, jika PT ATB Batam ingin membicarakan bisnis selanjutnya, dirinya mengaku siap berbicara dengan ATB Batam.

“Boleh saja bicara bisnis, saya siap. Karena dia yang minta, sampaikan surat ke kami, saya sih oke saja,” imbuh dia.

Namun yang pasti, kata Rudi, pihaknya bersikukuh untuk menerapakan amanat Undang-undang bahwa air harus dikelola pemerintah.

“Undang-udang hari ini kami lakukan, yang boleh mengelola air BUMN, BUMD dan BLU (Badan Layanan Usaha) itu sendiri,” terang Rudi.

Sebelumnya, ATB memastikan akan menarik inovasi SCADA yang digunakan untuk mengontrol pendistribusian air di seluruh Batam, jika tidak lagi diamanatkan untuk mengelola air Batam.

“Kalau kami tak kelola lagi (air bersih di Batam), maka SCADA juga kami ambil. Itu sudah hak paten kami. Kalau BP mau pakai, mari diskusi bisnis,” tegas Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus, Jumat (24/1) di Gedung ATB, Sukajadi.

Tak hanya menarik inovasi SCADA yang membuat ATB meraih banyak penghargaan nasional dan internasional dalam pengelolaan air bersih itu, ATB juga mengingatkan BP Batam bahwa dalam perjanjian konsesi, ada return on investment (ROI) atau pengembalian investasi yang ditanamkan ATB selama ini, jika benar-benar BP Batam tak memperpanjang kontrak dengan ATB. ROI itu wajib dikembalikan BP Batam ke ATB.

Maria menyebutkan, nilai-nya Rp 350 miliar saat perjanjian awal konsesi. Namun, sekarang nilainya harus menyesuaikan dengan jumlah investasi yang sudah dikeluarkan ATB dalam mengembangkan distribusi air di Batam.

”Sekarang nilainya sudah mencapai Rp 1.017 triliun. BP harus verifikasi dan menghitung ulang bagaimana investasi ATB yang baru masuk hitungan. Itu harus dikembalikan ke ATB,” tegasnya lagi.

Pengembalian nilai investasi sebanyak Rp 350 miliar itu, termaktub dalam perjanjian awal yang bisa direalisasikan kalau jumlah pelanggan mencapai 107 ribu pada akhir konsesi, 15 November 2020.

”Saat ini kami sudah punya 290.488 pelanggan. Sudah sangat jauh dari key indicator. Kalau aset lama ya harus kembali ke BP. Tapi kalau fasilitas baru, maka harus dinilai dan berdiskusi apa yang harus dikembalikan,” paparnya.

Mengenai surat pemutusan kontrak yang disampaikan ke ATB pada saat BP Batam dipimpin Edy Putra Irawadi, Maria membenarkannya. Tapi, surat itu hanya mengingatkan bahwa kerja sama konsesi akan segera berakhir pada November 2020 dan ATB diminta melakukan perawatan aset berupa infrastruktur air bersih selama enam bulan usai akhir konsesi.

”Persoalan utama ini bagaimana pasca 2020, siapa yang bertanggung jawab. Kalau Pak Rudi dan timnya dengan BUMN sudah siap ambil alih, silakan saja,” kata Maria. (iza/leo)

Update