Sabtu, 20 April 2024

Pemko Batam akan Siapkan Aturan Retribusi Kawasan Wisata

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam merencanakan akan mengajukan aturan perihal retribusi untuk kawasan wisata. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata.

Sebelum itu, pihaknya terlebih dahulu akan menata sejumlah destinasi wisata Batam. Di antaranya museum di Dataran Engku Putri Batam Center dan menara pandang.

”Rencananya kalau menara pandang di masjid (Sultan Mahmud Riayat Syah) dan menara pandang, semua sudah OK. Baru kami ajukan perda untuk retribusinya,” papar Ardi.

Dengan diatur, destinasi wisata akan punya andil untuk pendapatan daerah dan hasilnya akan kembali untuk destinasi tersebut.

”Ini kami tata demi wisata Batam,” imbuhnya.

Destinasi wisata Dendang Melayu di Jembatan I Barelang juga terus ditata. Demikian juga menara pandangnya. Pengunjung dapat menyaksikan keindahan Jembatan Barelang dari sudut yang berbeda. Berlokasi di sebelah kanan Jembatan Barelang, di bagian atas terdapat ruang terbuka dan dari atas wisatawan bisa melihat keindahan Jembatan Barelang serta pulau-pulau sekitar jembatan.

Salah satu spot foto yang ada di wisata kebun durian. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

”2020 ini akan diaktifkan penggunaan menara pandang. Wisatawan dapat menikmati dan mengambil foto Jembatan Barelang dan keindahan lautnya dari jarak terdekat,” kata Ardi.
Dendang Melayu adalah salah satu objek wisata di Kota Batam yang diresmikan tahun 2012.

Dilengkapi fasilitas, berupa panggung hiburan, tenan penjualan souvenir khas Kota Batam, spot foto Jembatan Barelang dengan panorama lautan biru Kota Batam, kuliner ringan khas Dendang Melayu yakni jagung bakar dan kelapa muda. Lokasi wisata ini juga dilengkapi musala dan toilet.

”Suasananya sangat hidup, terdapat panggung hiburan, kuliner khas. Artinya ekonomi di Jembatan Barelang sudah menggeliat dan semakin baik,” terangnya.

Agustus 2019 lalu, Batam Pos pernah melaporkan perihal pungli kawasan wisata sekitar jembatan Barelang. Hingga kini lokasi tersebut belum dipungut resmi oleh Pemko Batam. Alhasil menjadi celah pungutan-pungutan liar.

Mulai dari parkir yakni meminta pengunjung membayar tarif Rp 5 ribu sekali parkir untuk kendaraan roda dua. Jumlah ini melebihi tarif yang berlaku yakni Rp 1.000 untuk retribusi parkir. Tidak hanya itu, di bawah jembatan yang terdapat dua saung yang menghadap ke jembatan dan dibangun oleh pemerintah, turut dipungut bayaran sebesar Rp 25 ribu bagi yang ingin duduk di dalamnya.

Belakangan diketahui, ada enam unit saung yang juga dibangun bukan oleh peme-rintah. Empat di pojok kiri Dendang Melayu dan dua lainnya di dekat Tanjung Penarik. Fasilitas lain yang tak lepas dari pungutan adalah toilet.

Sekali menggunakan toilet, dikenakan bayaran Rp 2 ribu. Di lokasi ini banyak bermunculan pedagang kecil baik minuman maupun makanan. Hanya saja, yang dijual cukup mahal. Pedagang berdalih, makanan mahal karena untuk masuk dan berjualan di kawasan tersebut juga tidak gratis. (iza)

Update