Senin, 6 April 2026

Penyelesaian Berkas Kependudukan Dipercepat

Berita Terkait

batampos.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam berencana mempersingkat penyelesaian berkas yang diajukan pemohon, awal tahun ini.

Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar, mengatakan, percepatan ini merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Selama ini, menurutnya, pelaya-nan menghabiskan waktu hingga 14 hari kerja.

“Sekarang kan kami sudah menerapkan beberapa teknologi untuk mempercepat legalitas berkas. Seperti tanda tangan elektronik yang menggantikan tanda tangan manual,” jelasnya.

Selama ini, salah satu kendala percepatan karena masih menggunakan tenaga manual untuk legalitas dokumen kependudukan.

Pihaknya merencanakan, penerbitan dokumen bisa selesai paling cepat tujuh atau lima hari kerja.

Said menyebutkan, pelayanan yang dilayani saat ini seperti pengurusan surat pindah, kartu keluarga, akta lahir, kematian dan lainnya. Untuk itu, perubahan pelayanan dimulai dengan lolet satu pintu.

“Sudah mau dua minggu berjalan. Alhamdulillah pelaya-nan jauh lebih baik,” sebutnya.

Ia berharap, percepatan ini bisa membuat pelayanan kepada masyarakat lebih baik.

“Intinya kami mempersingkat ini untuk kebutuhan publik. Selain e-KTP, semua pelaya-nan kami upayakan cepat,” imbuhnya. (yui)

Update