Kamis, 25 April 2024

Dirjen Imigrasi Dicopot

Berita Terkait

batampos.co.id – Polemik kedatangan buron tersangka suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku, di Bandara Soekarno-Hatta belum lama ini, berbuntut.

Selasa (28/1/2020), Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mencopot Ronny F Sompie dari jabatannya sebagai direktur jenderal Imigrasi. Dia digantikan oleh Irjen KemenkumHAM Jhony Ginting yang bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Kepastian itu disampaikan Yasonna saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (28/1) sore. Pencopotan itu terkait dengan dibentuknya tim independen untuk meneliti sistem keimigrasian di Bandara Soekarta-Hatta. Tim tersebut diambil dari unsur Kemenkominfo, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Cybercrime Polri, dan Ombudsman.

’’Supaya jangan ada conflict of interest nanti, saya sudah memfungsionalkan Dirjen Imigrasi,’’ terangnya. Termasuk juga direktur sisdik dan direktur sistem informasi keimigrasian.

Yasonna beralasan, langkah itu dilakukan agar tim inadependen bisa bekerja dengan baik. Bisa melacak mengapa terjadi delay sehingga kepulangan Harun baru diketahui belakangan.

Menurut Yasonna, memang ada perubahan dalam sistem informasi manajemen keimigrasian (Simkim). Dari Simkim 1 ke Simkim 2. Saat itu ada pelatihan staf sehingga agar data dummy tidak masuk ke pusat, aksesnya diputus sementara. ’’Kenapa selesai itu (pelatihan) nggak dibuka kembali akses itu,’’ lanjut Yasonna.

Karena itulah, pihaknya meminta bantuan tim independen. Karena bila ditelusuri sendiri oleh Imigrasi, publik tidak akan percaya. Tiga lembaga memiliki ahli di bidang masing-masing, sementara Ombudsman dipillih karena merupakan pengawas birokrasi dan layanan publik.

Diharapkan, mereka bisa menemukan fakta mengapa laporan kedatangan Harun bisa delay.

Saat ini, Harun berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah dipastikan dia telah berada di Indonesia. Yasonna yang sebelumnya kukuh meyakinkan publik bahwa Harun berada di luar negeri, harus meralat omongannya. Karena ada bukti video ketibaan Harun di bandara tersebut pada 7 Januari lalu via terminal 2F. Sehari sebelum KPK meringkus Wahyu di bandara yang sama.

Yasonna menilai ada kejanggalan dalam sistem keimigrasian sehingga laporan kedatangan Harun tidak sampai ke pusat. Sehingga pihaknya baru mengetahui bahwa Harun sudah pulang beberapa hari setelah kasus suap itu terungkap.

Hingga tadi malam Ronny belum memberikan jawaban terkait pernyataan Yasonna yang mengaku telah mencopot dia dari jabatan Dirjen Imigrasi. Dimintai tanggapan melalui pesan singkat, Ronny urung menjawab. Pun demikian saat koran ini mencoba menghubungi mantan Kadivhumas Polri itu lewat sambungan telepon.

Dua Komisioner Diperiksa

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intensif mendalami perkara dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kemarin (28/1), dua komisioner KPU aktif, Arief Budiman dan Viryan Azis, diperiksa sebagai saksi untuk perkara terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu.

Para komisioner KPU itu diperiksa sejak pukul 10.00. Arief Budiman, usai diperiksa sekitar pukul 17.00 mengaku dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik KPK. Mulai dari profil, jabatan hingga tugas pokok fungsi (tupoksi) sebagai komisioner.

”Juga terkait relasi saya dengan Pak Wahyu,” ujar komisioner yang menjabat ketua KPU itu.

Arief menjelaskan, selama pemeriksaan kemarin dirinya juga ditanya terkait cara kerja antarkomisioner di KPU. Termasuk cara kerja dengan Wahyu dalam merespon dan menjawab surat-surat dari PDI Perjuangan (PDIP) terkait PAW anggota DPR dari partai mereka. Dia menyebut, dalam pembahasan surat itu, Wahyu tidak pernah berbeda pendapat dengan komisioner KPU lain.

”Pokoknya KPU telah mengambil putusan sebagaimana yang kami tuangkan dalam surat yang kami kirimkan sebagai jawaban itu,” terang pria asal Surabaya itu. Pun, Arief mengaku tidak tahu menahu soal dugaan pemberian uang dari Harun kepada Wahyu.

”Enggak (tahu), cuma saya ditanya (penyidik KPK), Pak Arief nerima juga nggak? Ya, saya bilang enggak,” tuturnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap dari Saeful Bahri dan bekas caleg PDIP Harun Masiku. Suap itu diduga untuk memuluskan jalan Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. PDIP pun sempat mengirim surat ke KPU sebagai upaya memuluskan jalan itu.

Arief menjelaskan, dalam proses itu pihaknya sama sekali tidak ada pendekatan secara personal dengan partai. KPU, kata dia, bertindak sesuai peraturan dan perundang-undangan.

”Pokoknya KPU bertindak sebagaimana peraturan yang berlaku, ya,” tegasnya. (*)

Update