Kamis, 25 April 2024

Dirlantas: Truk Bawa Tanah Wajib Pakai Terpal

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim Walet Putih bentukan Polda Kepri terus bergerilya di jalanan Batam. Tak hanya di malam hari, tapi juga siang hari. Bahkan, beberapa hari lalu, Tim Walet Putih mengamankan dua truk tanah tanpa terpal penutup melintas di jalan raya.

Polisi pun menilang sopir kendaraan tersebut.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri, Kombes Mujiyono menyampaikan bahwa penggunaan terpal penutup bagi truk pengangkut tanah merupakan suatu kewajiban.

”Makanya, pengusaha (yang menjalankan usaha angkut tanah) harus menyiapkan terpal,” katanya, Selasa (28/1/2020).

Ia mengatakan, apabila truk pembawa tanah tidak menutup dengan terpal, akan berakibat tanah yang dibawa jatuh tertiup angin dan berserakan di jalan. Tanah-tanah yang berserakan di jalan, katanya, dapat mengganggu pengendara lainnya.

”Jalanan menjadi licin, sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.

Oleh sebab itu, kegiatan penindakan terhadap kendaraan pembawa tanah tanpa terpal tersebut, akan terus dilaksanakan. Mujiyono mengaku, Tim Walet Putih yang bermarkas di Kantor PJR Polda Kepri, akan terus berpatroli untuk melakukan pemantauan.
Selain mengawasi truk pembawa tanah tanpa terpal, Mujiyono mengaku Tim Walet Putih juga akan menangani segala permasalahan yang terjadi di jalan raya.

”Seperti kemacetan, laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan balap liar,” ungkapnya.

Ia meminta masyarakat menyampaikan informasi ke Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri, jika mengetahui adanya pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Kepri, khususnya Batam.

”Sampaikan saja ke kami, tim pasti akan turun menindaklanjuti laporan tersebut,” ucapnya.

Ia mengaku, sudah banyak menerima laporan dari masyarakat. Mulai dari truk pembawa tanah tanpa penutup, dan juga truk gandeng yang tidak menggunakan pelat nomor yang sesuai aturan. (ska)

Update