Jumat, 29 Maret 2024

Satpol PP Data Kios dan Rumah Liar Simpang Barelang

Berita Terkait

batampos.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam kembali mendatangi pemilik kios dan rumah liar di Simpang Barelang, Selasa (28/1) pagi. Kedatangan Satpol PP ini untuk menindak-lanjuti rencana Pemko Batam untuk pelebaran akses jalan Simpang Barelang dari arah Mukakuning ke arah Barelang.

Rombongan Satpol PP yang dikoordinir oleh Kasi Pendataan Anual Riyadi ini mendata sekali lagi seluruh kios dan bangunan liar yang berada di radius 50 meter dari aspal jalan utama. Pendataan ini berguna untuk kelancaran penertiban nanti.

”Rencananya (pelebaran jalan) dalam waktu dekat ini. Makanya kami data ulang lagi. Ada ratusan unit. Semua di row 50 meter akan ditertibkan,” ujar Anual.

Usai pendataan, Satpol PP kota dan pihak kecamatan akan melakukan pendekatan dengan pemilik kios dan rumah liar agar segera pindah dari lokasi row jalan yang akan ditertibkan itu.

”Tentunya sesuai dengan prosedur yang ada, dimulai dengan langkah persuasif, surat peringatan dan seterusnya,” kata Anual.

Ada puluhan personel Satpol PP yang diterjunkan ke lokasi pendataan.

Pendataan ditujuhkan kepada pemilik rumah dan kios liar yang berada di row 50 meter. Proses pendataan berjalan lancar meskipun sempat dikomplain dan difoto-foto oleh sebagian pemilik bangunan liar.

Rencana penertiban ini disambut baik masyarakat pengguna jalan. Mereka berharap segera direalisasikan demi kelancaran arus lalulintas di simpang Barelang yang semakin padat merayap dari waktu ke waktu. (eja)

Update