Kamis, 25 April 2024

Tertibkan Truk Kelebihan Beban

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasi LLAJ Kabupaten Lingga, Adi Sutisna, memastikan pada awal Februari, seluruh angkutan truk yang terindikasi overdimensi dan overloading akan mendapat sanksi tegas. Hal ini sesuai dengan UU no 22 tahun 2009 pasal 19 yang mengatur tentang kelas jalan dan pasal 277 yang mengatur tentang Odol tersebut.

“Sudah jelas landasan hu-kumnya dan kami pastikan akan menjalankan amanat undang-undang,” kata Adi saat ditemui di ruang kerjanya, di Setajam, Dabo Singkep, Selasa (28/1) pagi.

Sebelum menerapkan aturan ini, Adi memastikan pihaknya telah lama memberikan sosialisasi dan membuat baliho dan spanduk terkait larangan melebihi muatan. Salah satu lokasi keluar masuk kendaraan truk angkutan yakni di pelabuhan roro, mereka juga telah memajang pengumuman larangan tersebut.

Bagi kendaraan terutama truk yang terindikasi overdimensi dan overloading tentunya sangat merugikan bagi daerah seperti Kabupaten Lingga ini.

Pasalnya, hampir keseluruhan jalan raya di Bunda Tanah Melayu ini termasuk dalam kelas atau bertipe B atau C, sehingga sangat mudah rusak terlebih jika sering dilalui oleh truk yang kelebihan muatan.

“Yang melanggar aturan ini jelas dapat dikenakan sanksi pidana pidana kurungan satu tahun penjara atau membayar denda Rp 24 juta,” ujar Adi.

Salah satu tindakan untuk mencegah dan mengatasinya, LLAJ akan terus menerus melakukan penimbangan truk yang masuk di pelabuhan roro, Jago.

Selain itu untuk memastikan pelanggaran, LLAJ juga mengecek sertifikat registrasi uji tipe setiap kendaraan angkutan seperti truk.

“Intinya kami juga mengharapkan dukungan sejumlah pihak agar terciptanya kondisi aman pada jalan raya terutama bagi kendaraan angkutan seperti truk,” ungkap Adi. (wsa)

Update