Rabu, 24 April 2024

Harus Dahulukan Gaji Daripada Utang

Berita Terkait

ilustrasi
foto: iman wachyudi / batampos

batampos.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti, me-ngatakan perusahaan wajib mengutamakan pembayaran gaji karyawan meskipun keadaan perusahaan tengah dalam keadaan kurang stabil.

”Harusnya tetap karyawan didahulukan. Sebab mereka penggerak dari perusahaan tersebut,” kata dia, Rabu (29/1/2020).

Rudi menjelaskan, pembahasan ini bisa dikomunikasikan dengan manajemen perusahaan. Jika keadaan memang tidak memungkinkan dibayar penuh. Perusahaan bisa membayar bertahap terlebih dahulu, dengan tujuan pemenuhan hak karyawan.

”Misalnya seperti ini, jika perusahaan dapat uang itu bisa dibagi dua. Setengah untuk karyawan dan sisanya untuk membayar utang perusahaan. Jadi tetap karyawan prioritas,” ujarnya.

Kondisi yang sama juga berlaku ketika perusahaan pailit. Kewajiban pertama perusahaan adalah membayarkan gaji karyawan. Sisanya baru digunakan untuk membayar utang perusahan.

”Jadi, memang aturannya seperti itu. Jika perusahaan masih bergerak atau aktif. Saya rasa harus dibicarakan bersama, agar hak karyawan tidak terabaikan,” terang Rudi. (yui)

Update