Jumat, 26 April 2024

Pemulung Pungut Sabu Divonis 6,5 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Ramadhon Saleh, pemulung, divonis penjara enam tahun dan enam bulan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (28/1). Ia juga wajib membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara jika tak sanggup membayar.

Ramadhon terbukti memiliki tiga bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram. Barang haram itu didapat dari dalam tong sampah di pinggir jalan ruli Kampung Aceh, Kelurahan Mukakuning, usai dibuang orang. Baru beberapa menit di tangannya, polisi sudah menangkapnya.

Kepada majelis hakim, Ramadhon membantah barang haram itu miliknya. Menurutnya, sabu itu dibuang beberapa orang pria saat ada razia di Kampung Aceh. Karena sudah terbiasa melihat kejadian serupa, Ramadhon pun punya niat lain. Ia bermaksud menjual lagi sabu itu dengan harga Rp 50 ribu per bungkus.

Di sisi lain, Ramadhon mengaku juga sebagai pengguna narkoba. Sudah tiga tahun ia kecanduan barang terlarang tersebut. Namun selama itu, ia tak pernah membeli sabu, karena selalu didapat di tempat sampah.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 , UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Di persidangan agenda putusan, Ramadhon menyesali. Ia minta keringanan hukuman dan berjanji tak mengulangi lagi.

Berdasarkan keterangan terdakwa, saksi dan fakta persidangan, majelis hakim akhirnya memvonisnya 6,5 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU yang menuntut 8 tahun penjara.

”Kami sudah vonis,kami harap kamu benar-benar menyesal dan tak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkas ketua majelis hakim Christo E.N Sitorus. (she)

Update