batampos.co.id – Sekretaris Badan Penge-lolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, Dicky Wijaya, menjelaskan prosedur pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang sangat mudah. Masyarakat cukup membuat surat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat.
Dari laporan itu, nantinya, masyarakat yang kehilangan wajib membuat pengumuman kehilangan di salah satu media cetak selama tiga hari berturut-turut.
”Laporan kehilangan dan bukti pengumuman kehila-ngan selama tiga hari itu dibawa saat pengurusan STNK di Kantor Samsat,” ujar Dicky.
Dijelaskan, pengurusan STNK hilang tidak dikenakan biaya apapun. Masyarakat cukup membawa
- bukti kepemilikan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan,
- identitas diri (Kartu Tanda Penduduk elektronik/e-KTP) dan membuat formulir.
”Tak ada biaya untuk pengurusan STNK hilang. Yang paling penting itu syarat lengkap,” pungkas Dicky. (she)
