batampos.co.id – Masyarakat diimbau berhati-hati dalam membeli kaveling siap bangun (KSB) yang marak diperjualbelikan secara nyata maupun di media sosial (medsos).
Karena ketiadaan legalitas, maka masyarakat yang membelinya nanti tidak bisa me-ngurus sertifikat hak guna bangunan (HGB).
”Apabila ada yang menawarkan lahan kaveling, sebaiknya dicek dulu legalitasnya,” kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar, baru-baru ini.
BP Batam, lanjutnya, sudah tidak mengalokasikan lagi lahan KSB sejak tahun 2000-an.
”Pada dasarnya, mengurus legalitas kaveling itu seharusnya menjadi tugas perusahaan yang memilikinya. Baru kemudian bisa dijual kepada masyarakat. Tapi praktiknya, mereka tidak mengurusnya ke BP, lalu menjualnya kepada masyarakat. Ini yang salah,” tuturnya.
Seyogianya, perusahaan pemilik kaveling harus melapor dulu ke BP sebelum memutuskan menjual kavelingnya. Setelah dijual, maka si pembeli dan penjual harus me-laporkan ke BP agar datanya tercatat secara resmi.
”Kalau tidak begitu, nanti si pembeli yang baru tidak memiliki data. Ketika mau bayar UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita atau Uang Wajib Tahunan), datanya tidak ada sama sekali, tak bisa diproses dan lahannya tak bisa dibangun,” ungkapnya.
Menurutnya banyak kaveling yang dijual hanya dengan bermodalkan surat hibah, tanpa ada legalitas dari BP Batam. Dengan harga yang relatif murah, maka banyak masyarakat yang tergiur.
Dulu, sambungnya, KSB merupakan solusi untuk meng-atasi persoalan sosial karena pembangunan Batam.
”KSB itu lebih kepada hibah karena tujuan awalnya adalah untuk selesaikan masalah sosial, bukan untuk diperjualbelikan,” terangnya. (leo)
