Selasa, 7 April 2026

Tak Kapok Dipenjara, Residivis Kembali Mencuri

Berita Terkait

batampos.co.id – Hukuman penjara selama dua tahun tampaknya tak membuat Meldina Putra Jera. Buktinya, residivis pencuri rumah kosong ini kembali disidang dengan kasus yang sama.

Kemarin, pria berperawakan sedang ini kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. Agenda sidang hari itu adalah putusan dari majelis hakim.

Sebelum putusan, majelis hakim yang Taufik Nainggolan sempat memarahi terdakwa. Sebab, bukannya taubat setelah keluar penjara, terdakwa kembali berulah.

”Kamu tak ada kapok-kapoknya. Harusnya taubat, bukannya berulah lagi,” ujar Taufik.

Usai menasihati terdakwa, hakim Taufik lansung membacakan pertimbangan amar putusan terdakwa. Yana mana berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 KUHP.

”Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas Taufik.

Atas putusan itu, terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Zulna menerima putusan tersebut.

Diketahui, Meldina Putra Putra berhasil membobol rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Dari sejumlah rumah tersebut, terdakwa bersama rekannya memboyong benda berharga korban, mulai dari emas, ponsel, uang tunai dan lainnya. Rata-rata korban mengalami kerugian lebih Rp 2,5 juta hingga belasan juta rupiah. (she)

Update