Kamis, 14 Mei 2026

BP Batam Minta Wewenang Izin Impor

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam meminta Kementerian Perdagangan memberikan wewenang izin impor bahan baku dan penolong industri yang termasuk dalam kategori barang larangan terbatas. Ini untuk mempermudah dan mendukung investasi di Batam.

Kasubdit Industri Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Krus Haryan-to mengatakan dengan begitu maka industri di Batam bisa mengajukan izin pemasukannya ke BP Batam.

“Aturannya tertuang dalam PP 10/2012, dimana bahan baku dan penolong industri harus ajukan ke menteri terkait,” katanya, Sabtu (2/1/2020).

Sebelumnya, industri memang harus ajukan persetujuan impor ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Waktunya cukup lama karena Kemendag harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perindustrian.

Selain itu, BP juga berupaya memberi insentif dalam pemasukan barang modal tidak baru.
Sebagai contoh, perusahaan yang relokasi ke Batam harus repot-repot mengurus izinnya ke kementerian terkait di Jakarta. Hal ini memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

“BP usulkan bagi perusahaan yang relokasi atau untuk pengembangan usaha dan perluas kapasitas produksi harus dikecualikan,” tuturnya.

Sebelumnya, berdasarkan Permendag Nomor 76/2019 izin terkait relokasi ini harus langsung ke Kemendag.

“Tapi usulan kami untuk relokasi tak perlu lagi ke Jakarta, bisa ajukan saja ke BP Batam,” terangnya.

Perwakilan dari dunia industri juga menanggapi positif niat BP Batam ini dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Seperti pembatasan impor untuk produk tertentu (lartas), contohnya adalah pembatasan produk hasil kehutanan seperti karton industri dan juga garam industri,” ungkap Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hoeing.

Ayung, sapaan akrabnya mengakui kebijakan lartas menjadi momok bagi perusahaan asing di Batam.

“Pengurusan izin bisa memakan waktu hingga satu setengah bulan, meskipun sudah online. Apalagi susahnya minta ampun dalam mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait,” terangnya.

Bahkan meskipun sudah mendapat rekomendasi, hal tersebut tidak menjamin persetujuan impor bisa terbit dengan cepat. (leo)

Update

Play sound