Senin, 6 April 2026

Pemko Lamban Tangani Bar Ilegal Sarang Prostitusi

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam belum membuat keputusan perihal bar tidak berizin di Kawasan Rehablitasi Teluk Panda atau Sintai. Walau, berbagai pihak menyebutkan tempat hiburan tidak berizin harusnya ditertibkan apalagi memantik aktivitas prostitusi di kawasan yang sejatinya pusat rehabilitasi.

“Kami sedang koordinasikan itu seperti apa penanganannya,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kota Batam, Salim, Minggu (2/1/2020).

Ia mengatakan, pembinaan para PSK yang kini ada di bar-bar Sintai sejatinya ditangani oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam. “Orangnya ditanagani oleh Dinsos, bagaimananya nanti,” kata dia.

Ilustrasi tempat hiburan malam. F Dalil Harahap/Batam Pos

Sementara tempat hiburan leading sektornya dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam. Terkait bar-barnya, Salim mengaku belum bisa berkomentar banyak sembari menunggu keputusan tim yang dikoordinir Disbudpar Batam.

“Belum ada keputusan dari tim seperti apa penangananya,” ujarnya.

Tidak adanya izin hiburan di lokasi ini bahkan sudah dikonfirmasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP)

Wali Kota Batam Muhammad Rudi bahkan sepakat tempat hiburan tidak berizin harus ditindak.

“Kalau tidak berizin ya kita tindak lah ya,” ujar Rudi ketika ditanyai perihal tanggapannya tentang tempat hiburan tak berizin, kemarin.

Setelah menyatakan hal tersebut Rudi sangsi apakah ada tempat hiburan tak berizin di Batam. Ketika disebut bahwa bar di Kawasan Pusat Rehabilitasi Sosial Non Panti (PRSNP) Teluk Pandan tak berizin Rudi memerintahkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam untuk melakukan peninjauan.

“Kan kita sudah tau fungsi awalnya apa sih, kenapa terbelok ke arah sana,” ucap Rudi.

Ia mengatakan, pihaknya dalam menangani masalah tertentu tidak ingin gegabah, perlu rencana yang matang agar tidak ada masalah baru yang timbul. Apalagi kini tahun politik.

“Artinya kita mau yang baik, tidak ujuk-ujuk ditindak, bagaimana untuk mereka yang di sana, sudah siapkan pun masih ada yang ngeluh, apalagi suasana kayak gini, politik, begitulah,” papar dia.

Menurut dia, pengawasan tempat hiburan adalah tugas Disbupar. Dirinya menunggu laporan dari dinas yang dipimpin Ardiwinata itu. “Disbudpar harus tahu, supaya Satpol juga punya dasar,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disbudpar Batam Ardiwinata mengatakan, Batam memang tidak mengenal lokalisasi prostitusi. Namun soal bar di Sintai pihaknya akan melakukan pendalaman.

“Poinnya periizinannya, kami fokusnya di sana. Kami ke depankan pembinaan dan pengawasan. Keputusannya secara tim,” ujar Ardi.

Desakan mengembalikan fungsi Pusat Rehabilitasi Sosial Non-Panti (PRSNP) di Teluk Pandan atau kawasan Sintai disuarakan berbagai kalangan.

Hal ini karena bertahun-tahun lokasi tersebut justru disulap menjadi lokasi prostitusi.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan, pemanfaatan lokasi ini sudah jelas berlawanan dengan peruntukan awal.

Menurut dia, hal ini melanggar Perda dan Pemko Batam berkewajiban menegakkan aturan.

“Sekarang lokasi itu malfungsi. Lokasi pusat rehabilitasi yang dibuat untuk pembinaan, malah sekarang ada prostitusi, bagaimana bisa baik,” ucap Lagat, Rabu (15/1).

Ia menyampaikan, pelanggaran aturan lokasi ini cukup kentara. Namun, ia mengaku heran Pemko Batam seolah membiarkan dan tidak melakukan penindakan.

Aktivitas prostitusi, lanjut Lagat, muncul karena bar-bar banyak dibangun setelah bangunan rehabilitasi dibangun.

“Awalnya tak ada bar, tapi kini sudah ada 20-an bar. Kenapa dibiarkan, bar itu muncul belakangan, ada di situ dua bangunan rehabilitasi. Ratakan bar-bar itu biarkan bangunan rehabilitasi yang berdiri, kan ini fungsinya,” papar dia. (iza)

Update