batampos.co.id – Arus pengiriman barang dari Batam ke daerah-daerah lain Indonesia langsung anjlok pasca diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiri-man di Batam. Seperti, yang dialami PT Pos Indonesia Batam yang mengalami penurunan hingga 70 persen selama 4 hari terakhir.
Kepala Kantor Pos Indonesia Batam, Masni Gardenia Augusta, tak menampik aturan PMK 199 membuat banyak pihak menahan pengiriman barang keluar Batam. Dari sisi pasar, volume pengiriman barang turun drastis sejak 30 Januari, waktu dimulainya pemberlakuan aturan itu, yang persentase penurunannya mencapai 60-70 persen. Dari yang biasanya pengiriman bisa 8.000-9.000 barang per hari, saat ini turun hingga 2.000 barang per hari.
”Dari sisi pasar memang volume turun hingga 70 per-sen. Data ini kami dapat dari 26 Kantor Cabang dan 67 Agen Pos Batam-Karimun,” ujar Masni di Kantor Pos Batam Center, Senin (3/2/2020).
Dijelaskannya, dari sisi pasar, pihaknya telah mene-rapkan PMK 199, dengan penetapan bea masuk dan pajak terhadap barang yang hendak keluar Batam. Pihaknya juga memberi pengiriman biaya, yang harus dikeluarkan pelanggan saat akan mengi-rim barang keluar Batam.
”Kepada masyarakat, kami jelaskan perkiraan berapa biaya pengiriman, mulai dari ongkos kirim ditambah bea masuk dan PPN. Kalau penetapan, tetap dari Bea Cukai,” jelas Masni.
Menurut dia, penurunan arus pengiriman barang pasca diberlakukannya PMK 199, adalah hal yang wajar. Hal itu dikarenakan masyarakat butuh penyesuaian sejak aturan baru.
”Hal ini menurut saya wajar, karena namanya juga transisi terhadap aturan baru,” jelas Masni.
Saat ini, pihaknya terus menyosialisasikan terkait aturan, sehingga masyarakat bisa paham. Apalagi, Batam merupakan daerah khusus dengan fasilitas perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) yang tidak diberlakukannya pajak.
”Upaya kami terus memberi edukasi tentang pentingnya aturan perpajakan. Sebab, aturan berlaku hanya untuk barang khusus yang ada di Batam,” terang Masni.
Masih kata Masni, pengiriman barang terbagi ke dalam 5 kategori, di antaranya e-Commerce atau umum, Industri Kecil Menengah (IKM), Transit, Retur dan Personal Effect.
”Nah, yang dikenakan biaya masuk dan pajak itu hanya untuk barang e-Commerce atau umum, dan IKM hanya pajak. Sedangkan pe-ngiriman lain, gratis bea masuk dan pajak,” rinci Masni.
Dewi, warga Batam Center yang hendak mengirimkan barang di Kantor Pos tersbeut, mengurungkan niatnya setelah mendengar total biaya pengi-riman barang ke Jakarta. Ia harus membayar hampir Rp 300 ribu untuk beberapa jenis barang.
”Katanya di kargo bandara lebih murah, rencana saya mau ke sana,” jelas Dewi, yang akhirnya pergi meninggalkan Kantor Pos Batam Center.
Sementara itu, kondisi Kantor Pos Batam Center siang itu terlihat sepi. Hanya terlihat beberapa pelanggan yang antre untuk pengiriman barang.
Terkait dengan tingginya biaya pengiriman ini, Kepala Bidang BKLI KPU BC Batam, Sumarna, mengatakan bahwa untuk hasil industri Usaha Kecil Menengah (UKM) di Batam, memang dikenakan pajak.
”PPN 10 persen,” kata-nya.
Ia mencontohkan, dengan harga barang Rp 300 ribu, pajak yang dibebankan sebesar Rp 30 ribu. Ia mengatakan, pemungutan pajak ini sudah sesuai aturan yang berlaku.
”Tapi kalau ongkos kirim, bukan BC yang mungut,” pungkasnya. (she)