batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bakal memanggil badan usaha yang menunggak pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal ini menyusul adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari dengan BPJS Kesehatan Kota Batam.
Setelah terjalinnya MoU, dalam mekanisme penagihan, pihak BPJS bakal membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) yang kemudian dikuasakan kepada pihak Kejari Kota Batam.
Dengan modal SKK tersebut, pihak Kejari Kota Batam akan memanggil perusahaan-perusahaan atau badan usaha agar segera menyelesaikan tanggungannya.
Kepala Kejari Kota Batam, Dedie Tri Hariyadi, menga-takan, pihaknya akan melakukan upaya pemanggilan setelah menerima SKK dari BPJS Kesehatan, yang kemudian akan diteruskan kepada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk mengundang serta melakukan negosiasi dengan para badan usaha.
”Setelah kami menerima SKK, kami langsung action (bertindak). Sekarang masih menunggu SKK dari BPJS Kesehatan,” ujarnya, Selasa (4/2).
Dalam penagihannya, pihaknya tidak akan memberi kompromi kepada badan usaha penunggak BPJS.
Pihak yang ditagih juga tidak boleh mengangsur tunggakannya dengan cara dicicil.
Pelunasan iuran wajib dilakukan karena pihak yang dipanggil telah tertulis dan tanda tangan di atas materai.
”Harus bayar semua, wajib. Ini menjadi tugas Datun Kejaksaan dalam pendampingan hukum untuk pemerintahan,” katanya.
Lanjutnya, penunggak iuran atau bentuk pelanggaran aturan BPJS Kesehatan, itu merugikan hak pekerja.
Dicontohkannya, pekerja tidak bisa mendapatkan layananan program jaminan sosial kesehatan karena akunnya terblokir karena tunggakan iuran yang belum dibayarkan badan usaha perusahaan tempatnya bekerja tersebut.
”Misalnya, jika para pekerja sakit atau mendapat musibah kecelakaan kerja dan membutuhkan perawatan (ksehatan), mereka akan bingung jika tidak punya uang,” jelasnya.
Selain penanganan penagihan tunggakan pada badan usaha, pihak Kejaksaan juga akan mengimbau dan mendorong seluruh pemberi kerja untuk diwajibkan mendaftarkan dirinya dan pekerjanya secara bertahap menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Hal tersebut merujuk Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dalam sanksinya, dalam UU BPJS, juga diatur jika tidak memenuhi adanya ketentuan tersebut, maka akan terancam delapan tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar. (gie)
